Berita

ahok/net

Nusantara

Ahok Siap Digarap KPK Soal Hak Diskresi Proyek Reklamasi

SELASA, 24 MEI 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan barter pembangunan fasilitas umum dengan penurunan kontribusi tambahan proyek reklamasi 17 pulau Teluk Utara Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan bahwa pejabat publik tidak boleh bertindak tanpa acuan hukum yang jelas, termasuk soal hak diskresi proyek reklamasi.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah bila hak diskresi itu tidak memiliki dasar hukum. Dia menyebut hak diskresi telah dimuat dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"UU 30/2014 justru menguatkan bahwa pejabat itu boleh diskresi," kata Ahok di Karang Anyar Utara, Jakarta, Selasa (24/5).


Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku bersedia jika KPK ingin meminta keterangannya soal penggunaan hak diskresi dalam proyek tersebut. Alasan yang dilontarkan Ahok adalah keterbatasan anggaran untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur di Jakarta.

Dengan kata lain, Ahok menurunkan kontibusi tambahan kepada pengembang agar mereka mengeluarkan dana untuk membangun proyek-proyek itu. Rencananya angka kontribusi tambahan itu akan dimasukkan dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Tapi rencaba itu batal, karena KPK menangkap Anggota DPRD Jakarta M. Sanusi karena dugaan suap dengan pengembang pulau reklamasi. Tujuan pemberian suap itu adalah agar DPRD bisa menurunkan besaran kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

"Saya kira nanti tinggal panggil aja, soal diskresi enggak diskresi kok yang penting ini kan untuk kepentingan umum nggak, ini manfaat buat rakyat tidak? Ada keuntungan pribadi saya nggak? Aaya laksanakan ini sebagai pejabat dinas bukan? Apa yang dilanggar?" tegasnya. [rus]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya