Berita

ahok/net

Nusantara

Ahok Siap Digarap KPK Soal Hak Diskresi Proyek Reklamasi

SELASA, 24 MEI 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan barter pembangunan fasilitas umum dengan penurunan kontribusi tambahan proyek reklamasi 17 pulau Teluk Utara Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan bahwa pejabat publik tidak boleh bertindak tanpa acuan hukum yang jelas, termasuk soal hak diskresi proyek reklamasi.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah bila hak diskresi itu tidak memiliki dasar hukum. Dia menyebut hak diskresi telah dimuat dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"UU 30/2014 justru menguatkan bahwa pejabat itu boleh diskresi," kata Ahok di Karang Anyar Utara, Jakarta, Selasa (24/5).


Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku bersedia jika KPK ingin meminta keterangannya soal penggunaan hak diskresi dalam proyek tersebut. Alasan yang dilontarkan Ahok adalah keterbatasan anggaran untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur di Jakarta.

Dengan kata lain, Ahok menurunkan kontibusi tambahan kepada pengembang agar mereka mengeluarkan dana untuk membangun proyek-proyek itu. Rencananya angka kontribusi tambahan itu akan dimasukkan dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Tapi rencaba itu batal, karena KPK menangkap Anggota DPRD Jakarta M. Sanusi karena dugaan suap dengan pengembang pulau reklamasi. Tujuan pemberian suap itu adalah agar DPRD bisa menurunkan besaran kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

"Saya kira nanti tinggal panggil aja, soal diskresi enggak diskresi kok yang penting ini kan untuk kepentingan umum nggak, ini manfaat buat rakyat tidak? Ada keuntungan pribadi saya nggak? Aaya laksanakan ini sebagai pejabat dinas bukan? Apa yang dilanggar?" tegasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya