Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor atau gaji Dewan Pengawas dan Tim RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011 yang sedang disidangkan di PN Bengkulu.
Selain Janner, KPK juga menetapkan Toton selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy selaku Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Kelima tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tankap Tangan (OTT) KPK pada Senin kemarin (23/5) di kawasan Kapahiyang, Bengkulu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan dengan penetapan kelimanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5)
Yuyuk menambahkan, KPK sangat menyayangkan kejadian ini berulang dan bahkan, kali ini KPK menangkap hakim Tipikor. Menurutnya hal ini bisa memberi sinyal baik dan evaluasi ditingkat Pengadilan Negeri untuk perbaikan.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[rus]