Berita

Jessica Kumala Wongso/net

Hukum

Pengacara Jessica: Sejak Awal Polisi Sudah Salah

SELASA, 24 MEI 2016 | 16:14 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sunkoto, menilai pihak kepolisian sudah salah sejak awal penanganan kasus kliennya.

Sehingga Yudi meyakini jika Jessica akan bebas dari hukum karena penegak hukum tidak akan bisa memenuhi alat bukti kasus tersebut.

"Sejak awal polisi sudah salah dalam penetapan tersangka. Atau istilahnya, error person," ujar Yudi, Selasa (24/5).


Menurut Yudi, berkas perkara kliennya yang sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bakal lengkap alias P21.

Pasalnya, kata Yudi, tidak ada perbuatan kliennya yang bisa dibuktikan dalam kasus tersebut.

"Ya, enggak akan P21. Wong enggak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Jessica tidak berbuat itu (pembunuhan)," tuturnya.

Yudi juga berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Mengingat hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Harus keluarkan SP3. Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21," demikian Yudi.

Untuk diketahui, Jessica dikenakan status penahanan sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama 120 hari. Terhitung, sejak 10 Januari 2015.

Dengan perhitungan tersebut, penyidik sudah meminta masa penahanan pengadilan (penahanan terakhir dan maksimal), maka batas waktu akhir penahanan adalah pada 28 Mei 2015.

Namun, meski Jessica dikeluarkan dari penjara, bukan berarti tersangka lepas dari tuntutan pidana. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya