Berita

damayanti/net

Hukum

Bantu KPK, Penyuap Damayanti Ngarep Bebas

SENIN, 23 MEI 2016 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Direktur Umum PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir berharap diberi pengampunan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas segala tuntutannya.

Menurut terdakwa suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, dirinya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar tuntas kasus yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR RI itu.

"Harapannya saya bisa dibebaskan," ujar Abdul Khoir usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).


Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawanti meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Khoir. Terdakwa, dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah penyelenggara negara.

Hal lain yang meringankan hukuman Abdul Khoir adalah sebagai terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di samping itu, KPK juga telah menyetujui permohonannya untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kristanti menjelaskan, disetujuinya permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator merupakan salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa.

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Terdakwa juga sebagai justice collaborator yang telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," ujarnya saat membacakan tuntutan.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Abdul Khoir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku, serta merusak chek and balances eksekutif dan legislatif.

Jaksa meminta agar Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman berupa pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan bagi Abdul Khoir.

Di kesempatan yang sama, Khaerudin Masaro selaku kuasa hukum Abdul Khoir mengatakan, tuntutan jaksa berupa hukuman 2,5 tahun penjara belum mencerminkan status kliennya sebagai justice collaborator. Dia berharap, majelis hakim memiliki pandangan lain terhadap status yang diberikan kepada Abdul Khoir.

Masaro menjelaskan, atas tuntutan tersebut, kliennya berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikut lanjutan. Menurutnya, beberapa hal yang akan disampaikan nanti dititikberatkan pada perbuatan kliennya yang tidak menimbulkan kerugian negara.

"Salah satunya kan itu tidak ada kerugian negara," bebernya.

Abdul Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang dilakukan Abdul Khoir agar mengupayakan dana dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaannya sebagai pelaksana proyek tersebut. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya