Berita

arsul sani/net

Politik

Arsul Sani Diharap Stop Berbohong Dan Kembali Ke Kebenaran

SENIN, 23 MEI 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Selain membohongi publik karena menyebut Djan Faridz enggan islah, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, juga menutupi fakta putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Demikian dikatakan Ketua Bidang Hukum DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja, dalam pernyataan persnya. Putusan MA 601 berisi keputusan memenangkan PPP Hasil Muktamar Jakarta (Djan Faridz) dalam sengketa politik dengan kubu Romahurmuziy alias Romy.

Mengenai pernyataan Arsul bahwa Putusan MA tidak wajib dilaksanakan karena sudah Islah dan ada perubahan akte, Triana menyampaikan bahwa itu kebohongan publik terbesar dari seorang Arsul Sani.


Ia menerangkan bahwa Putusan MA 601 bersifat "inkracht, final dan binding (mengikat) atau erga omnes". Putusannya itu harus dihormati dan dipatuhi serta dilaksanakan oleh semua termasuk Menkumham. Ditegaskan Triana, itulah konsep negara hukum.

"Bisa dibayangkan seluruh putusan MA tidak bisa dieksekusi karena pihak yang mengeksekusi putusan merasa tidak masuk sebagai bagian dari para pihak bersengketa. Para penjahat tidak bisa dimasukkan penjara gara-gara polisi tidak masuk sebagai para pihak. Bisa pesta pora semua penjahat itu," lanjut Triana.

Karena itu, Triana meminta Arsul Sani berhenti membohongi publik sekaligus merusak "partai ulama". Ia juga menyerukan kepada Arsul agar kembali ke jalan yang benar dan tidak berlarut-larut dalam kebatilan.

"Saudara Arsul, hentikanlah berbohong kepada publik. Hentikan merusak partai ulama. Kembalilah pada kebenaran. Sesuai kaidah fiqiah, kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada berlarut-larut dalam kebatilan," ujarnya.

"Tidak ada kata terlambat untuk membersihkan diri. Apalagi menjelang Bulan suci Ramadhan yang mulia ini," ucap Triana untuk Arsul. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya