Berita

Hukum

Penyuap Anggota Komisi V Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SENIN, 23 MEI 2016 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun. Terdakwa kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni untuk Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP sebesar 328.000 dolar Singapura dan 72.727 dolar AS, untuk Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dolar Singapura. Kemudian untuk Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura, lalu kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.


Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dolar Singapura, serta  sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Abdul Khoir untuk mengupayakan agar dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahannya sebagai pelaksana proyek.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Abdul Khoir tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku serta merusak check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Adapun, salah satu pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan yaitu Abdul Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya