Berita

Menteri Tjahjo Mau Berapa Lagi Jumlah Korban Yang Jatuh Akibat Miras?

SABTU, 21 MEI 2016 | 20:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Kejahatan yang disebabkan oleh Minuman Keras (MIRAS) sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Sepanjang tahun 2016 ini terjadi tindak kejahatan pemerkosaan dan kekerasan lainnya dimana pelakunya di bawah pengaruh minuman keras.

Jumlah kasus kejahatan semakin meningkat di Indonesia. Minuman keras (Miras) dinilai sebagai penyebab bertambahnya kasus kriminal belakangan ini. Apalagi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di Bengkulu dilakukan oleh 14 orang yang dipengaruhi miras.

Ketika publik menganggap bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat Miras, Mendagri Tjahjo Kumolo justru mencabut Perda yang mengatur peredaran Miras.


Hal ini menimbulkan keperihatinan dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Pengurus Besar Ulama'ul Ka'bah.

"Tindakan Mendagri mencabut Perda Miras di tengah Kondisi Darurat Miras sangat tidak bijaksana dan bertentangan dengan nurani publik," tegas MH. Bahaudin, Sekretaris Jenderal PB Ulama'ul Ka'bah dalam relesase yang diterima Kantor Politik RMOL (Sabtu, 21/5).

Menurut Bahaudin, alasan Mendagri mencabut Perda Miras dengan alasan mengganggu pengembangan industri Pariwisata, tidak dapat kami terima.

Lanjut dia, perkembangan pariwisata harus menyesuaikan diri dengan adat budaya masyarakat bangsa ini yang terkenal berakhlak, santun dan religius. Jangan jadikan budaya asing seperti miras yang merusak moral generasi muda, justru dikembangkan.

"Dicabutnya Perda Miras itu menimbulkan kekosongan hukum yang mengatur peredaran miras di daerah tersebut. Ketika ada Perda Miras saja, ribuan korban telah berjatuhan akibat miras. Apalagi setelah dicabut. Pak Mendagri ingin berapa korban lagi yang jatuh?" ungkap Bahaudin mempertanyakan.

Bahaudin menekankan korban berjatuhan dan pelaku kejahatan tidak hanya karena minum miras saja, melainkan begitu mudahnya mendapatkan minuman keras di Indonesia.

Bahkan, ia melihat kasus-kasus serupa yang juga terbilang sangat keji seakan tidak berhenti terjadi di berbagai tempat di Indonesia, tidak lain karena mudahnya mendapatkan minuman keras.

"Tindakan Mendagri mengusik nurani serta membahayakan generasi muda negeri ini. Kami meminta sahabat anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil Mendagri dan mengajukan hak interpelasi. Karena kebijakan Mendagri mencabut Perda Miras ini sangat meresahkan umat," tandas Bahaudin.

Selain itu, Bahaudin juga meminta Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan yang berencana menggelar Halaqah Nasional Alim Ulama' tanggal 28 Mei 2016 nanti Untuk mengagendakan permasalahan ini.

"Semoga Allah memberikan kekuatan bagi Pemerintah untuk menjalankan amanat umat serta melindungi bangsa ini dari malapetaka akibat salah urus," pungkas Bahaudin. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya