Berita

Hukum

Perusahaan MLM Ini Dipolisikan Karena Jual Produk Tanpa Aturan Pakai

JUMAT, 20 MEI 2016 | 02:59 WIB | LAPORAN:

. Seorang karyawan swasta bernama SN (31) melaporkan perusahaan multi level marketing (MLM) PT Razedo Grop Sukses Livewell Global karena diduga telah menjual produk tanpa mencantumkan aturan pakai ke Polres Jakarta Barat, Kamis (19/5).

Kuasa hukum korban, Ageng Kartiko mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan tersebut karena diduga telah memperdagangkan barang tidak mencantumkan aturan pakai dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian korban atau pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen merk chlorophyl gamat minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City Tambora Jakarta Barat pada Selasa (3/5).


"Dia beli sama temannya sebagai agen MLM produk tersebut, itu produk berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, mencerahkan kulit, mengatasi gangguan lambung dan lain-lain," kata Ageng di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, di dalam kemasan tersebut saat dilihat ternyata tidak mencatumkan aturan pakai, izin dan kontak yang bisa dihubungi. Bahkan setelah korban meminum minuman tersebut, korban malah mengalami gangguan pencernaan.

"Klien saya langsung buang air besar diare yang tak henti-henti, akhirnya korban sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta Pusat," ujarnya.

Atas kejadian itu, kata Ageng, korban langsung melaporkan ke Polres Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut sebagaimana Nomor laporan polisi (LP): 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jakbar tertanggal 19 Mei 2016.

Selain itu, Ageng mengatakan kliennya juga telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, BPOM akan menindaklanjuti laporan tersebut karena terindikasi adanya pelanggaran dalam izin penjualan produk chlorophyl gamat.

"Laporan kita diterima, setelah dilihat di kemasan produk itu ada izin tapi izin PIRT (izin industri rumah tangga), sementara harusnya izin dari BPOM. Nanti BPOM kerja sama dengan instansi terkait, kalau izin tidak sesuai diduga ada temuan pidana," jelas dia. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya