Berita

khofifah indar parawansa/net

Perpu Kebiri Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden

JUMAT, 20 MEI 2016 | 02:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Upaya perlindungan terhadap anak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) telah memasuki babak baru.

"Insya Allah tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan akan diteruskan ke DPR, serta di dalam Perpu dimandatkan Peraturan Pemerintah (PP)," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di acara Wantimpres di Jakarta, Kamis (19/5).

 Revisi kedua, kata Mensos, UU perlindungan anak legal draftingnya sudah disiapkan dan paling sering terpublikasi dari Perpu kebiri adalah pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku pedofil di Pasal 81 dan 82.


"Pada revisi kedua dari UU perlindungan anak di Pasal 81 dan 82. Sedangkan, untuk revisi pertama adalah pada UU No 35 Tahun 2014," ucapnya.  

Untuk seberapa efektifitas pemberatan dan tambahan hukuman, mesti belajar dari negara-negara yang telah mempraktikannya, seperti Korea Selatan, negara bagian Amerika Serikat, Australia, Jerman, serta Inggris.

"Bisa belajar dari negara-negara yang telah mempraktikannya. Pemberatan hukuman dengan hukuman mati bagi pelaku pedofil, seperti di Filipina dan Arab Saudi," katanya.

Tentu saja, keputusan negara-negara yang mempraktikan pemberatan dan tambahan hukuman tersebut, disertai alasan rasional dan telah melewati tahapan pengkajian serius dan mendalam.

"Dipastikan telah melakukan pengkajian serius dan mendalam, sebelum mengambil keputusan menerapkan pemberatan maupun pembambahan hukuman agar bisa menjerakan pelaku pedofil," ungkapnya.

Adapun bentuk penambahan hukuman, berupa pemberian alat pendeteksi elektronik atau chip dan mempublikasikan identitas pelaku tindak kejahatan, detilnya seperti apa dan bagaimananya diatur dan dijelaskan dalam PP.

"Bentuk tambahan hukuman, baik dengan memasang alat pendeteksi elektronik atau mempublikasikan identitas pelaku tindak kerjahatan dijelaskan dan diatur dalam PP," terangnya.

Sedangkan bagi korban, keluarga korban, serta pelaku perlu diberikan terapi psikososial. Jika korban kejahatan meninggal dunia, akan meninggalkan luka yang mendalam bagi ibu/bapak atau keluarga yang lainnya.

"Bagi korban akan membekas luka yang butuh waktu lama untuk menyembuhkannya, termasuk bagi para pelaku. Artinya, korban, keluarga korban dan pelaku perlu terapi psikososial," imbuhnya.

Tugas pemerintah memberikan, meningkatkan, serta mendekatkan layanan bagi warga dan menyediakan saluran bagi pihak yang ingin melaporkan ada atau indikasi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Jika pelaku tindak kejahatan masih anak-anak, dikenakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan hukuman separuh dari orang dewasa, serta tidak diberikan pemberatan maupun tambahan hukuman," tandasnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya