Berita

foto: net

Hukum

Tidak Logis, Sony Sandra Pemerkosa 58 Anak Hanya Divonis 9 Tahun

JUMAT, 20 MEI 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri hanya memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan penjara terhadap pengusaha predator anak Sony Sandra alias Koko (63). Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 13 tahun.

Analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga berpendapat putusan PN Kediri hanya menghukum pemerkosa 58 perempuan yang sebagian besar dikategorikan sebagai anak, sama sekali tidak logis dan bertendensi mengabaikan HAM, khususnya para korban.

"Ditenengarai ada campur tangan oknum  elit politik baik nasional dan daerah dalam mempengaruhi putusan hakim tersebut, apalagi sang pengusaha tersebut cukup berpengaruh di Kediri dan Jawa Timur," kata Andy kepada redaksi, Kamis (19/5).


Jelas dia, sangat miris sekali di tengah-tengah usaha Pemerintah Jokowi dalam memerangi kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, PN Kediri malah menoreh sejarah kelam dalam mengeluarkan putusan yang ringan terhadap pelaku kejahatan seksual yang korbannya puluhan orang.

"Menurut catatan kami, kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual yang terbesar di Indonesia dengan pelaku tunggala dan korbannya sangat banyak. Hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup perlu diambil, agar para penjahat seksual seperti oknum pengusaha tersebut jera melakukan perbuatan tercela tersebut," papar Andy.

Pihaknya pun mendesak agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap putusan para Hakim PN Kediri tersebut. Sidang itu dipimpin majelis hakim Purnomo Amin dan anggota satu Rahmawati serta anggota dua Saru Swastika Rini.

"Kami juga mendesak agar Kejari Kediri untuk segera membuat memori banding atas putusan PN Kediri tersebut," tukas Andy. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya