Berita

foto: net

Hukum

Tidak Logis, Sony Sandra Pemerkosa 58 Anak Hanya Divonis 9 Tahun

JUMAT, 20 MEI 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri hanya memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan penjara terhadap pengusaha predator anak Sony Sandra alias Koko (63). Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 13 tahun.

Analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga berpendapat putusan PN Kediri hanya menghukum pemerkosa 58 perempuan yang sebagian besar dikategorikan sebagai anak, sama sekali tidak logis dan bertendensi mengabaikan HAM, khususnya para korban.

"Ditenengarai ada campur tangan oknum  elit politik baik nasional dan daerah dalam mempengaruhi putusan hakim tersebut, apalagi sang pengusaha tersebut cukup berpengaruh di Kediri dan Jawa Timur," kata Andy kepada redaksi, Kamis (19/5).


Jelas dia, sangat miris sekali di tengah-tengah usaha Pemerintah Jokowi dalam memerangi kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, PN Kediri malah menoreh sejarah kelam dalam mengeluarkan putusan yang ringan terhadap pelaku kejahatan seksual yang korbannya puluhan orang.

"Menurut catatan kami, kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual yang terbesar di Indonesia dengan pelaku tunggala dan korbannya sangat banyak. Hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup perlu diambil, agar para penjahat seksual seperti oknum pengusaha tersebut jera melakukan perbuatan tercela tersebut," papar Andy.

Pihaknya pun mendesak agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap putusan para Hakim PN Kediri tersebut. Sidang itu dipimpin majelis hakim Purnomo Amin dan anggota satu Rahmawati serta anggota dua Saru Swastika Rini.

"Kami juga mendesak agar Kejari Kediri untuk segera membuat memori banding atas putusan PN Kediri tersebut," tukas Andy. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya