Berita

net

Hukum

Lewat Fakta, KPK Bongkar Korupsi Di Kantor Hatta Ali

KAMIS, 19 MEI 2016 | 21:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan beberapa fakta persidangan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi di Mahkamah Agung. Salah satunya fakta mengenai pengaturan perkara dan penentuan hakim agung.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu (16/5).

Menurut Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, fakta persidangan tersebut akan dipelajari dan didalami melalui kasus yang ditangani oleh penyidik.


"Fakta persidangan itu akan kami lihat. Apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman kasus lewat kasus yang saat ini," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/5).

Sebelumnya, Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan pegawai panitera muda pidana khusus di MA Kosidah diduga secara bersama-sama mengatur perkara dan menentukan majelis hakim yang akan memutus suatu perkara.

Hal tersebut terungkap saat keduanya memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Ichsan Suaidi. Jaksa penuntut KPK menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah. Dalam transkrip, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Hari ini, KPK kembali memeriksa Andri sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penundaan pengiriman salinan kasasi di lembaga yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH tersebut. Menurut Yuyuk, dalam pemeriksaan hari ini, Andri juga ditanyakan seputar fakta persidangan yang terungkap.

Sementara, terkait kemungkinan untuk memanggil hakim agung akan ditentukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

"Penyidik akan membuat rekonstruksi kasusnya. Apabila diperlukan bisa saja memanggil orang-orang itu, jadi tergantung keperluan penyidik," kata Yuyuk. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya