Berita

net

Hukum

Lewat Fakta, KPK Bongkar Korupsi Di Kantor Hatta Ali

KAMIS, 19 MEI 2016 | 21:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan beberapa fakta persidangan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi di Mahkamah Agung. Salah satunya fakta mengenai pengaturan perkara dan penentuan hakim agung.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu (16/5).

Menurut Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, fakta persidangan tersebut akan dipelajari dan didalami melalui kasus yang ditangani oleh penyidik.


"Fakta persidangan itu akan kami lihat. Apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman kasus lewat kasus yang saat ini," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/5).

Sebelumnya, Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan pegawai panitera muda pidana khusus di MA Kosidah diduga secara bersama-sama mengatur perkara dan menentukan majelis hakim yang akan memutus suatu perkara.

Hal tersebut terungkap saat keduanya memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Ichsan Suaidi. Jaksa penuntut KPK menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah. Dalam transkrip, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Hari ini, KPK kembali memeriksa Andri sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penundaan pengiriman salinan kasasi di lembaga yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH tersebut. Menurut Yuyuk, dalam pemeriksaan hari ini, Andri juga ditanyakan seputar fakta persidangan yang terungkap.

Sementara, terkait kemungkinan untuk memanggil hakim agung akan ditentukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

"Penyidik akan membuat rekonstruksi kasusnya. Apabila diperlukan bisa saja memanggil orang-orang itu, jadi tergantung keperluan penyidik," kata Yuyuk. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya