Berita

net

Hukum

SUAP PODOMORO

Pakar Hukum Sebut Isu Barter Reklamasi Penghakiman Media

KAMIS, 19 MEI 2016 | 20:16 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai pemberitaan mengenai barter penertiban lokalisasi Kalijodo dengan kontribusi pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dikategorikan sebagai trial by press atau penghakiman lewat media massa.

Menurutnya, sangat wajar jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) naik pitam terhadap pemberitaan yang awalnya dimuat oleh Koran Tempo tersebut.

"Memang kalau dilihat kasus kemarin ada (trial by press)," ujar Fickar saat dihubungi wartawan, Kamis (18/5).


Dia menjelaskan, tudingan terhadap Ahok dalam pemberitan oleh koran nasional tersebut bisa saja dibawa ke ranah hukum melalui jalur perdata. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers memang telah terjadi pelanggaran dalam pemberitaan tersebut karena merugikan pihak yang diberitakan, dalam hal ini Ahok.

Meski demikian, sebelum masuk ke pengadilan wajib dilakukan mediasi melalui Dewan Pers. Dan  keputusan untuk dibawa ke ranah hukum, tergantung kepada Ahok sebagai pihak yang merasa dirugikan.

"Ini memang bisa masuk hukum publik karena hukum perdatanya kental. Tapi kalau mau selesai ya selesai begitu saja tidak perlu ke pengadilan. Tapi kalau Ahok nuntut ya bisa. Kan pernah ada dulu kasus majalah playboy misalnya," beber Fickar

Lebih lanjut, dia menyayangkan masih seringnya trial by press dilakukan oleh media massa di Indonesia. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.

"Harusnya media bisa mengoreksi dirinya sendiri," tegas Fickar.

Diketahui, Koran Tempo beberapa waktu lalu memberitakan tentang perjanjian barter antara Ahok dengan PT Agung Podomoro Land (APL). Disebutkan bahwa PT APL sepakat menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk membiayai penertiban kawasan Kalijodo oleh Pemprov DKI. Sebagai imbalannya, Ahok akan memotong kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dari 15 persen menjadi 5 persen saja.

Berita tersebut diklaim bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) Presdir PT APL Ariesman Widjaja yang merupakan tersangka kasus suap terkait pembahasan Raperda Zonasi dan Raperda Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta. Disebutkan juga bahwa penyidik KPK menemukan memo berisi permintaan Ahok di kantor Ariesman dalam penggeledahan pada 1 April.

Namun, klaim tersebut belakangan dibantah oleh KPK. Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, tidak ada keterangan mengenai barter di dalam BAP milik Ariesman, dia juga membantah jika materi BAP tersebut bocor ke media.

"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu. Teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti karena BAP tidak akan kami umumkan sekarang," ujarnya Senin lalu (16/5).

Ahok sendiri sempat menumpahkan kekesalannya terhadap Koran Tempo beberapa waktu lalu. Dia merasa tidak pernah membuat kesepakatan semacam itu dengan pihak pengembang. Dia pun meragukan bahwa sumber berita itu adalah BAP Ariesman yang dibocorkan ke media.

"Kan di berita ditulis dari penyidik, informan di KPK ditulis sama Tempo. Berarti Tempo punya informan di KPK. Tapi aku enggak tahu, penyidik enggak ngeluarin kertas ini lho ke aku? Berarti ini siapa yang fitnah? Kok Tempo bisa dapat ini?" kilah Ahok di Balai Kota beberapa waktu lalu. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya