Berita

ilustrasi/net

Berkas Perkara Pemerkosa Enno Dipisah Dua

KAMIS, 19 MEI 2016 | 19:57 WIB | LAPORAN:

Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara salah seorang tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Farihah (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan berkas perkara Alim (16), dibandingkan dua tersangka lain. Sebab, Alim masuk kategori anak di bawah umur.

"Dari tiga tersangka pembunuhan Enno, ada satu anak di bawah umur bernama Alim yang masih berumur 16 tahun. Jadi, berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa," kata dia di kantornya, Kamis (19/5).

Dengan demikian, proses pelengkapan berkas perkara kasus tersebut dipastikan di split (pisah dua). Mengingat, masa penahanan tersangka di bawah umur terbatas.

"Masa penahanannya hanya tujuh hari. Nanti bisa dilerpanjang delapan hari. Tapi, penyidik hanya memiliki waktu 15 hari untuk menyiapkan berkas perkaranya," paparnya.

Untuk proses pemeriksaan terhadap para tersangka pun dilakukan terpisah. Sebab, untuk berkas  perkara dalam kasus tersebut ada dua tipe tersangka yang diperiksa. Yaitu anak di bawah umur dan dewasa.

"Kalau belum siap nanti di lepas kembali. Kita serahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi difokuskan," demikian Awi.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Enno Farihah (19), terjadi di Mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Tangerang, Jumat (13/5) lalu.

Enno ditemukan tewas mengenaskan denga. Sejumlah luka memar dan lebam disekujur tubuhnya. Tragisnya, sebuah gagang cangkul masih tertancap di kemaluan korban saat jasadnya pertama kali ditemukan. [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya