Berita

m. Nazaruddin/net

Hukum

Ini Alasan Nazaruddin Belum Bacakan Pledoi

RABU, 18 MEI 2016 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin batal menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu mengaku belum menyelesaikan pledoi yang dibuatnya karena masih memperinci nama-nama yang menerima dana dari Permai Grup, perusahaan milik Nazar untuk mengerjakan proyek-proyek yang dibiayai negara. Nama-nama itu akan dimaksukan ke dalam pledoinya nanti.

"Ya nanti akan saya sampaikan‎ (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group," terang Nazaruddin.


Sebelumnya, Nazar pernah membeberkan nama-nama yang dimaksud itu, di antaranya bekas Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Muhaimin Iskandar serta eks Anggota Komisi III DPR Marwan Jafar yang kini duduk sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Menurut Nazaruddin, Muhaimain atau Cak Imin dan Marwan turut menerima uang dari Permai Group.

Selain itu, ada juga nama-nama lain. Misalnya eks koleganya di Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dan sejumlah kepala daerah. Seperti Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Rokan Hilir Suyatno. Nama-nama tersebut, kata Nazar tercatat rapih dalam pengeluatan Permai Grup.

"Soal perannya Muhaimin terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana yang dibagi bagi ke teman-teman di Komisi VII.‎ Kepala-kepala daerah, anggota DPR. Lengkaplah semuanya besok (saat pledoi)," tegas Nazar

Di persidangan sebelumnya Nazar mengaku pengungkapan nama-nama tersebut dimaksudkan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi.

"Ada semua cacatannya semua di permai, nanti saya akan bantu KPK ungkap ini semua," ungkap Nazar seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/5)

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk Negara.

Jaksa menilai, harta kekayaan Nazaruddin itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.

Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Selain gratifikasi, Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya