Berita

Jenderal Badrodin Haiti:net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Badrodin Haiti: Silakan Melakukan Kegiatan, Tapi Ditegakkan Juga Dong Aturannya...

RABU, 18 MEI 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal Badrodin menegaskan terkait kegiatan AJI Yogykarta, Polri belum pernah mendapat pemberitahuan terkait adanya kegiatan itu. Menurut Badrodin, yang ada hanyalah undangan kepada Kapolda un­tuk menghadiri acara itu, bukan pemberitahuan terkait adanya kegiatan itu. Jadi jika isi keg­iatan itu ada yang tidak sesuai dengan undang-undang maka Polri bisa membubarkannya.

Selain itu, Jenderal Badrodin juga menegaskan, paham komunisme dan PKI itu dilarang oleh undang-undang. Karena itu, upaya untuk menghentikan penyebaran komunisme pun harus dilakukan, termasuk upaya mengkampanyekan penyebaran atribut PKI di seluruh Tanah Air, tidak bisa ditolerir.

"Jadi Kepolisian hanya melak­sanakan apa yang tertera di aturan dan undang-undang itu," ujar Jenderal Badrodin.


Berikut ini penuturan Jenderal Badrodin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam;

Mengapa Polri melakukan tindakan menangkapi dan melarang atribut PKI di selu­ruh Indonesia?

Di Indonesia kan ada instur­men hukum yang telah melarang PKI. Itu mutlak harganya. Jadi semua pihak yang mempergu­nakan atribut PKI, palu arit dan yang mengembangkan ajaran PKI ya polisi menangkapnya. Itu kan sesuai dengan larangan yang sudah ada di dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan juga secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Kepolisian ya melaksanakan instrumen itu.

Apa saja yang dilakakukan oleh Kepolisian untuk menegakkan aturan itu?

Jadi kan, di dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu ada tiga hal pokok yang dinyata­kan yakni membubarkan Partai Komunis Indonesia, menyatakan PKI sebagai partai terlarang dan melarang pengembangan ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme di Indonesia. Itu tegas. Kemudian, karena TAP MPRS itu tidak menuliskan sanksi, maka di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang PKI itu jelas ada sank­sinya. Maka Kepolisian menegakkan aturan itu, ya ditangkap dong para penyebar atribut dan ajara komunisme di Indonesia.

Apakah ini juga ada kaitan­nya dengan upaya negara melalui Komnas HAM yang ingin mengusut kasus tragedi 1965?
Ini juga perlu ditelusuri. Jangan sampai hal ini diman­faatkan dan dijadikan upaya menyebar-nyebarkan ajaran komunisme yang dilarang oleh negara. Puncaknya, ya tempo hari pada saat simposium itu. Kita sudah tidak bisa mendiam­kan. Aturan harus ditegakkan. Seperti di Jawa Timur, ada kon­ser musik dengan bebasnya me­nyanyikan lagu genjer-genjer itu lagu masih dilarang nggak di undang-undang? Makanya kita hentikan.

Jadi euphoria demokrasi dan kelonggaran itu jangan malah dimanfaatkan untuk menyebar­kan paham yang dilarang negara. Jadi memang, gerakan dan teru­tama penggunakaan atribut PKI, palu arit dan buku-buk itu pun massif terjadi saat ini.

Tapi seharusnya Polri melakukan pelarangan tidak dengan jalan represif dong...

Nah, ini pun harus ditegaskan. Tidak ada upaya melakukan tindakan represif. Kita hanya menjalankan perintah undang-undang. Perlu juga diketahui, banyak anggota masyarakat mu­lai resah dengan atribut-atribut dan penyebaran-penyebaran paham komunisme yang kini kian massif. Ada ulama-ulama, ormas-ormas, purnawirawan-purnawiran yang sudah me­nyampaikan keresahannya jika itu pun terus dibiarkan. Kita tidak mau, masyarakat atau siapapun melakukan tindakan anarkis atau melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap atribut-atribut komunis itu. Tidak boleh ada main hakim sendiri.

Apa arahan Kapolri dalam penanganan kasus ini?

Polisi melakukan perintah un­dang-undang. Dan saya sampai­kan, guidance-nya jelas, harus mengedepankan penyelidikan dan proteksi. Bukan kekerasan. Jika ada atribut-atribut ya ditang­kap, diserahkan kepada ahli un­tuk mengetahui apakah itu kategori menyebarkan ajaran yang dilarang negara atau tidak. Ya silakan diselidiki, diproses hu­kum. Jika tidak, ya kan dilepas. Dan anggota masyarakat, ormas atau siapapun dilarang main hakim sendiri. Kita melibatkan ahli dalam melakukan pro­teksi dan penyelidikan atribut dan ajaran-ajaran komunisme itu lho. Kemudian, saya katakan, kita tidak melarang buku-buku komunis di toko-toko buku, di sekolah atau di perpustakaan-perpustakaan. Paling kita ambil sampel bukunya, lalu kita serah­kan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Itu guidance yang harus dilakukan di seluruh Indonesia.

Bagaimana dengan keterli­batan TNI dalam pelarangan dan penangkapan?

Oh, itu saya katakan, ang­gota TNI itu kan menangkap karena tertangkap tangan ada yang mempergunakan atribut PKI. Jadi ya karena tertangkap tangan. Bukan bersengaja cari-cari. Itu kan penegakan undang-undang.

Bagaimana dengan kegiatan yang dilakukan AJI?

Yang dimana? Yang di Yogya? Kalau yang di Yogya itu kan ada undangan ke Kapolda untuk menghadiri kegiatan. Itu kan un­dangan, bukan pemberitahuan. Ya kalau ada pemberitahuan ada kegiatan, tentu namanya pem­beritahuan. Sebab, ada aturan, jika melakukan kegiatan begitu kan ya pemberitahuan dong ke aparat Kepolisian, bukan un­dangan. Berapa jumlahnya, di mana diadakan, supaya tahu. Jadi, di mana pun, kalau ada kegiatan, seperti itu, termasuk aksi unjuk rasa, kalau tidak ada pemberitahuan ya dibubarkan dan ditangkap. Intinya itu soal mekanisme. Ya ditegakkan dong mekanisme. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya