Berita

Benny Sabdo/net

Hukum

RPI: Indonesia Harus Hapus Pidana Mati

RABU, 18 MEI 2016 | 03:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ingatan publik kembali mengarah ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terkait dengan rencana eksekusi mati tahap ketiga. Pulau Nusakambangan adalah lokasi ekekusi mati tahap pertama dan kedua, terhadap terpidana mati bandar narkoba.

Nama-nama terpidana mati tahap ketiga yang akan dieksekusi pun mulai muncul, antara lain Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Zhu Xu Xhiong (Tiongkok), Jian Yu Xin (Tiongkok), dan Freddy Budiman (Indonesia).

Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo mengatakan, gerakan menghapus pidana mati sudah menguat sejak abad ke-18. Gerakan itu mengkritik pidana mati sebagai bentuk pidana yang tidak menusiawi dan tidak efektif.


Alumnus Magister Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.

"Pemidanaan tidak boleh mencederai hak-hak asasi manusia yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabat manusia dengan alasan apa pun," kata Benny dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Penulis buku Politik Hukum Pidana Mati yang juga pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini menyebutkan, filosofi itu sejalan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan narapidana bukan objek, melainkan subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas.

"Yang musti diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana," urai Benny.

Dia memaparkan kajian Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1998 dan tahun 2002 secara konsisten menunjukkan tidak ada korelasi efek jera dengan pidana mati. "Di Amerika Serikat yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya di Kanada, yang telah menghapus pidana mati, angka kejahatan serupa justru menyusut," ungkapnya.

Kanada adalah satu di antara 88 negara yang sudah menghapus pidana mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana mati tapi menghentikan penerapannya. Ada pun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menerapkan jenis pidana mati.
    
Benny menambahkan Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hak asasi manusia, antara lain UU 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU 39/1999 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

"Karena itu, Indonesia harus konsisten menegakkan hukum hak asasi manusia," tukasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya