Berita

badrodin haiti/net

Perpanjangan Masa Jabatan Badrodin Haiti Sangat Dimungkinkan

RABU, 18 MEI 2016 | 01:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dinilai mampu memberikan peningkatan kepada kinerja Kepolisian di era Pemerintahan Jokowi-JK.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan publik, Agung Suprio mengatakan maka merupakan sebuah kewajaran jika berbagai pihak menginginkan kepemimpinan Badrodin yang didampingi Wakapolri Komjen Budi Gunawan diperpanjang.

‎"Kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti mampu menggerakan sumber daya manusia di tubuh Polri seperti penanggulangan teroris dan pemberantasan narkoba," ujar Agung dalam dialog nasional bertema 'Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional' di Hotel Sari San Pasific, Jakarta, Selasa (17/5).


Tidak hanya itu, penilaian Agung, kepemimpinan Badrodin juga telah mampu menunjukan hubungan baik dengan lembaga lain misalnya Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga kasus seperti Cecak Vs Buaya tidak terjadi zaman Badrodin.

"Suasana yang kondusif ini tidak ditemukan jaman Kapolri sebelumnya, Kamtibmas juga relatif bagus," ujarnya.

Menurut Agung, tak hanya soal prestasi, memperpanjang masa kerja Badrodin sebagai Kapolri juga akan berdampak positif pada regenerasi di tubuh Polri sendiri. Dari sisi regenerasi, biasanya jika ada proses pergantian Kapolri, pasti ada promosi di tingkat Polsek hingga Polres maupun tingkat lainnya. Kalau setahun sudah diganti, utamanya Badrodin diganti, maka mutasi dan promosi di Polri akan cepat dan ini menimbulkan ketidakstabilan.

"Kinerja ‎polisi tidak bisa optimal, karena bagaimanapun juga pemimpin memiliki komando. Jadi inilah yang harus jadi perimbangan Presiden semuanya tergantung Presiden," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono melihat perpanjangan masa kerja Badrodin sangat dimungkinkan terjadi apalagi dengan keahlian manajemen yang dimiliki Badrodin dan juga keinginan publik yang menginginkan perpanjangan tersebut. "Dalam konteks perpanjang jabatan Polri ada dua kunci, yakni perpanjangan usia pensiun dan perpanjangan jabatan kapolri,"‎ ujarnya.

Menurut, Arif, Pemerintah bisa melakukan dua langkah kongkrit dalam upaya memperpanjang masa jabatan Badrodin. Yakni membuat Perpres untuk mengisi kekosongan hukum, untuk memperpanjang usia pensiun (PDDA) hingga usia 60 tahun bagi kepala lembaga (Kapolri dan Panglima TNI). Diketahui, saat ini Badrodin masih berusia 58 tahun.

Alternatif kedua kata, Arief yang membuat Perpres untuk merubah UU 2/2002 tentang Polri yang memungkinkan usia pensiun Kapolri. Di sisi lain, Arief juga berpendapat, status anggota kepolisian saat ini adalah sipil seperti PNS, sehingga bila seorang PNS bisa pensiun lebih dari usia 58 tahun, maka polisi juga bisa menerapkan aturan yang sama.

"Saya pikir dalam UU Kepolisian seharusnya diubah karena PNS saja sudah bisa pensiun di umur 60 tahun," katanya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan PNS pensiun pada usia 58 tahun, namun PNS dengan jabatan tertentu bisa pensiun pada usia maksimal 60 tahun. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya