Berita

Arsul Sani/net

Humphrey Djemat: Arsul Sani Norak Dan Tidak Profesional

RABU, 18 MEI 2016 | 01:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M. Romahurmuziy yang juga Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, bersikap norak di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim membuka sidang perdana gugatan DPP PPP Djan Faridz, yang mengajukan gugatan terhadap SK Kemenkumham yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan M. Romahurmuziy, Selasa (17/5).

Persidangan di PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 97 dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Indarjadi, dan dihadiri oleh kuasa hukum PPP Djan Faridz (Gani Djemat & Partners) selaku Penggugat, kuasa hukum Kemenkumham (Nur yanto) selaku Tergugat, dan kuasa hukum kubu Romahurmuziy (Arsul Sani, Angga Brata Rosihan, dan Arif Sahudi) selaku Tergugat Intervensi.‎


Humphrey Djemat dari kuasa hukum PPP Djan Faridz mengatakan, di awal persidangan majelis hakim memeriksa surat kuasa Tergugat dan Tergugat Intervensi. Kemudian majelis hakim meminta agar Tergugat memperbaiki surat kuasanya, sedangkan Tergugat Intervensi agar membuat permohonan intervensi terlebih dahulu agar dapat mengikuti persidangan perkara.

Setelah itu, Arsul Sani menyatakan kemungkinan akan ada lembaga lain yang menjadi Tergugat Intervensi yaitu Mahkamah Partai PPP, Arsul Sani kemudian mempersilahkan Majelis Hakim melihat nama-nama susunan Mahkamah Partai PPP (dengan ketua Taufiequrachman Ruki). Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah Partai PPP adalah lembaga intern yang berwenang menyelesaikan sengketa partai.

"Atas pernyataan Srsul Sani tersebut, kami menerangkan bahwa Mahkamah Partai PPP yang dimaksud Arsul Sani merupakan Mahkamah Partai versi Romahurmuziy. Mahkamah Partai versi kepengurusan PPP Djan Faridz yang berdasarkan putusan MA RI 601 juga bisa mengajukan intervensi," terang Humphrey kepada redaksi, Rabu (18/5).

Lanjut, Humphrey, dengan sangat tidak etis dan tidak profesional, Arsul Sani kemudian berujar, "majelis, kami lebih senang kalau tidak ada perkara ini, supaya kami (sebagai anggota DPR) bisa konsen bahas RUU Jabatan Hakim".

"Atas ujaran Arsul Sani tersebut, ketua Majelis Hakim nampak tidak terpengaruh. Kemudian Arsul Sani dkk dipersilakan keluar karena acara selanjutnya pemeriksaan perbaikan gugatan," ujar Humphrey.

Lanjut Humphrey, ketua Majelis Hakim kemudian memeriksa gugatan dan menyatakan gugatan sudah dilengkapi secara formil, selanjutnya fotokopi gugatan akan diserahkan pada Tergugat. Mengenai permohonan penundaan masih dipertimbangkan, dan Penggugat dipersilahkan menyerahkan bukti pendukung permohonan penundaan hingga sidang selanjutnya. Kemudian, Majelis Hakim menunda sidang sampai selanjutnya pada 25 Mei 2016 dengan acara pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat.

Jelas Humphrey, dalam persidangan tersebut, terlihat sekali bagaimana noraknya seorang Arsul Sani di depan Majelis Hakim.

"Dia pake bawa-bawa pamer nama Ruki (mantan Ketua KPK) segala, dan juga intimidasi secara tidak langsung Majelis Hakim dengan menyebut-nyebut RUU Jabatan Hakim, mentang-mentang dia anggota DPR. Ini sangat tidak etis dan profesional," tukas Humphrey, yang juga Wakil Ketum PPP kubu Djan. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya