Berita

Khofifah Indar Parawansa/net

Mensos: Sanksi Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Hingga Hukuman Mati

RABU, 18 MEI 2016 | 00:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan perlindungan anak dan perempaun menjadi pekerjaan rumah bersama. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuka agama, serta orangtua.

"Perlindungan anak dan perempuan menjadi pekerjaan rumah bersama, sehingga harus bergandengan tangan dalam mengatasinya," ujar Mensos di sela-sela kunjungannya di Raja Ampat, Papua, Selasa (17/5), seperti dalam keterangannya.

Indonesia, kata Mensos, tidak hanya darurat narkoba, tapi di saat bersamaan juga darurat pornografi, serta tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.


"Indonesia darurat narkoba, pornografi dan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Amanat Presiden agar anak-anak diselamatkan dari bahaya narkoba, kejahatan pornografi, serta tindak kekerasan," ucap Ketua Umum Muslimat NU ini

Saat ini, sudah ada draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dengan perberatan hukuman dan tambahan hukuman. Pemberatan hukuman, meliputi pemberian hukuman pokok 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Hukuman tambahan, berupa dikebiri dengan zat kimia tertentu, dipasang chip, finger print, serta dipublikasi identitas pelaku di tempat-tempat umum," tambah Mensos.

Jelas Mensos, hukuman tambahan bagi pelaku pedofil menggunakan zat kimia tertentu, telah lama dipraktikkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS), Australia, Jerman, Inggris, serta Korea Selatan.

"Pasca diberlakukan hukuman tambahan di sana, ternyata memiliki signifikansi penurunan angka kejahatan terhadap anak dan perempuan," katanya.

Pemberian hukuman tambahan bagi pelaku dipahami sama dengan pengedar narkoba. Hal itu, dilakukan semata sebagai upaya serius pemerintah untuk melindungi anak dan perempuan.

"Hukuman tegas dan tambahan sebagai bukti negara serius melindungi segenap warga. Jika ada pedofil bebas dari hukuman akan merusak upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah," terang Mensos. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya