Berita

foto: net

Gerindra Ajak Masyarakat Yang Patuh Bayar Pajak Tolak RUU Tax Amnesty

SELASA, 17 MEI 2016 | 23:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Di negara yang sukses menjalankan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, tidak ada satupun klausul yang menyatakan untuk menutup-nutupi data pengemplang pajak yang menunggak membayar pajak dari objek pajak secara legal, dan para pengemplang pajak yang menjalankan usaha under ground ekonomi seperti smuggling, dan ilegal financial service.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (17/5).

Jelas Arief, hal di atas sangat berbeda dengan RUU Tax Amnesty yang diusulkan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo dan sedang dibahas oleh DPR RI.


RUU Tax Amnesty akan ada klausul pemgampunan pajak, dan pengampunan hukuman pada para pengemplang pajak, penutupan akses informasi terkait data besaran pajak yang harus dibayarkan melalui pengampunan pajak, nama pengemplang pajak yang mendapatkan pengampunan pajak, serta jumlah aset dan asal kekayaaan para pengemplang pajak sesuai keterangan Menkeu RI

"Dan yang paling parah RUU Tax Amnesty tidak memperbolehkan institusi penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan menjerat para pengemplang pajak yang dapat pengampunan pajak dengan pasal-pasal pencucian uang dan korupsi," ujar Arief.

"Jelas sudah RUU Tax Amnesty yang sedang digodok oleh DPR sama saja dengan pratek pencucian uang secara legal yang akan diberlakukan oleh Jokowi," lanjut dia.

Dan yang paling menganggu rasa keadilan, lanjut Arief, dalam RUU Tax Amnesty itu adalah terhadap masyarakat yang selama ini patut membayar pajak, dan jika terlambat saja bayar pajak seperti pajak hotel, gedung pertokoan, pajak restoran, dan perusahaan, langsung disegel dan dilarang beroperasi oleh pemerintah seenaknya tanpa mengetahui kalau keterlambatan pembayaran pajak tersebut lebih disebabkan karena kinerja ekonomi pemerintah yang buruk, sehingga melemahkan daya beli masyarakat dan kelesuan ekonomi

Sedangkan para pengemplang yang pajak, pelaku ilegal logging, ilegal mining, ilegal fishing, judi gelap, penyelundup dan para koruptor yang menyimpan kekayaannya di luar negeri dan tidak pernah berpartisipasi membiaya pembangunan nasional menikmati pengampunan pajak dengan jumlah nominal sangat kecil yaitu 1,5 persen atau total Rp 60 triliun saja dari total kekayaan mereka, yang berjumlah Rp 4.000 triliun, dan secara otomatis harta mereka diputihkan dengan dicuci mengunakan UU Tax Amnesty.

Karena itu, kata Atrief, Partai Gerindra mengajak lapisan masyarakat yang patuh bayar pajak, serta jadi korban pemerasan mafia pajak, dan korban hukuman akibat terlambat bayar pajak, harus menolak UU Tax Amnesty dengan tidak membayar pajak.

"Sementara bagi pengamat dan pendukung Tax Amnesty di DPR jelas-jelas mereka salah satu dari antek-antek pengemplang pajak di luar negeri," tegasnya.

Arief menambahkan, Partai Gerindra juga mencurigai gencarnya beberapa anggota DPR yang mendukung RUU Tax Amnesty diduga mereka punya kepentingan untuk mencuci uang haram mereka yang disimpan di luar negeri. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya