Berita

sony koko/net

Hukum

Para Korban Sony Koko Diminta Lapor Polisi

SELASA, 17 MEI 2016 | 21:35 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri meminta puluhan anak perempuan korban pencabulan dan perkosaan yang dilakukan tersangka Sony Sandra alias Koko di Kediri, Jawa Timur segera melapor ke kepolisian.

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Sony sudah menjalani penahanan dan menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Kediri.

"Proses dan progres jalan. Yang bersangkutan ditahan, info sampai lima puluhan korban," katanya di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 17/5).


Menurut Boy, kepolisian setempat masih terus mengembangkan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Sony Koko dengan memeriksa para korban dan saksi.

"Kepada mereka yang merasa menjadi korban yang apabila belum sempat diambil keterangan oleh petugas, lapor diri segera bahwa dia juga korban tindakan cabul, tindak persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Boy membantah jika dikatakan kepolisian lambat dalam menangani kasus bejat tersebut, lantaran Sony Koko merupakan pengusaha yang punya banyak uang.

Menurutnya, perkara tindak pidana tidak dapat digeneralisir karena terdapat perbedaan dalam upaya pengungkapan. Ditambah lagi adanya masyarakat atau korban yang takut melapor serta bukti awal tidak dimiliki oleh penyidik.

"Perkara tidak semua cepat terungkap, jadi jangan disamaratakan. Ada yang satu hari, dua hari, tiga hari, ada yang dalam waktu satu tahun. Jadi terungkap satu kejahatan tidak bisa seragam semuanya," demikian Boy.

Tindakan bejat Sony Koko terungkap ke publik setelah Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi Brantas mengidentifikasi sebanyak 17 korban perkosaan Sony Koko hingga mencapai 58 anak perempuan yang rata-rata berusia di bawah 14 tahun.

Disebutkan, para korban dijemput di tempat kos atau rumah temannya oleh Sony Koko dengan menggunakan mobil yang berbeda. Pengakuan korban dipaksa pil warna putih kemudian digiring ke hotel untuk diperkosa.

Korban berinisial AK mengaku bersama beberapa teman dirinya diperkosa secara bergilir oleh Sony Koko dengan diselingi menonton film porno. AK kemudian dipulangkan ke rumah temannya lalu diberi uang Rp 400 ribu.

Sony Koko yang sudah berusia 60 tahun sempat ditangkap polisi namun kemudian pelaku memberikan uang damai sebesar Rp 20 juta dan meminta maaf kepada orang tua korban berinisial IG. Sementara orang tua korban AK diberi Rp 60 juta. Mengingat pelaku merupakan bos besar dan tokoh yang berpengaruh di Kediri dan Jawa Timur, penyidik Polresta Kediri menekan para korban untuk mencabut laporannya.

Sony Koko juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan menghilangkan alat bukti dan menakut-nakuti korban dan orang tua korban untuk tidak berbicara dengan wartawan atau pihak lain. Dia menguasai para korbannya termasuk keluarga korban dan memberikan uang kompensasi agar mau berdamai mengingat status sosial para korban dari keluarga miskin dan di bawah intimidasi. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya