Berita

sony koko/net

Hukum

Para Korban Sony Koko Diminta Lapor Polisi

SELASA, 17 MEI 2016 | 21:35 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri meminta puluhan anak perempuan korban pencabulan dan perkosaan yang dilakukan tersangka Sony Sandra alias Koko di Kediri, Jawa Timur segera melapor ke kepolisian.

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Sony sudah menjalani penahanan dan menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Kediri.

"Proses dan progres jalan. Yang bersangkutan ditahan, info sampai lima puluhan korban," katanya di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 17/5).


Menurut Boy, kepolisian setempat masih terus mengembangkan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Sony Koko dengan memeriksa para korban dan saksi.

"Kepada mereka yang merasa menjadi korban yang apabila belum sempat diambil keterangan oleh petugas, lapor diri segera bahwa dia juga korban tindakan cabul, tindak persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Boy membantah jika dikatakan kepolisian lambat dalam menangani kasus bejat tersebut, lantaran Sony Koko merupakan pengusaha yang punya banyak uang.

Menurutnya, perkara tindak pidana tidak dapat digeneralisir karena terdapat perbedaan dalam upaya pengungkapan. Ditambah lagi adanya masyarakat atau korban yang takut melapor serta bukti awal tidak dimiliki oleh penyidik.

"Perkara tidak semua cepat terungkap, jadi jangan disamaratakan. Ada yang satu hari, dua hari, tiga hari, ada yang dalam waktu satu tahun. Jadi terungkap satu kejahatan tidak bisa seragam semuanya," demikian Boy.

Tindakan bejat Sony Koko terungkap ke publik setelah Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi Brantas mengidentifikasi sebanyak 17 korban perkosaan Sony Koko hingga mencapai 58 anak perempuan yang rata-rata berusia di bawah 14 tahun.

Disebutkan, para korban dijemput di tempat kos atau rumah temannya oleh Sony Koko dengan menggunakan mobil yang berbeda. Pengakuan korban dipaksa pil warna putih kemudian digiring ke hotel untuk diperkosa.

Korban berinisial AK mengaku bersama beberapa teman dirinya diperkosa secara bergilir oleh Sony Koko dengan diselingi menonton film porno. AK kemudian dipulangkan ke rumah temannya lalu diberi uang Rp 400 ribu.

Sony Koko yang sudah berusia 60 tahun sempat ditangkap polisi namun kemudian pelaku memberikan uang damai sebesar Rp 20 juta dan meminta maaf kepada orang tua korban berinisial IG. Sementara orang tua korban AK diberi Rp 60 juta. Mengingat pelaku merupakan bos besar dan tokoh yang berpengaruh di Kediri dan Jawa Timur, penyidik Polresta Kediri menekan para korban untuk mencabut laporannya.

Sony Koko juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan menghilangkan alat bukti dan menakut-nakuti korban dan orang tua korban untuk tidak berbicara dengan wartawan atau pihak lain. Dia menguasai para korbannya termasuk keluarga korban dan memberikan uang kompensasi agar mau berdamai mengingat status sosial para korban dari keluarga miskin dan di bawah intimidasi. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya