Berita

Hukum

KPK Gilir Kajari Subang Hingga Kasi Kejati Jabar

SELASA, 17 MEI 2016 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo ikut terseret dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka, Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Hari ini, ia menjadi saksi tersangka Ojang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka OJS," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).


Tak hanya Chandra, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anang Suharyanto selaku kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Choky Hutapea selaku kepala Seksi intelijen Kejari Subang dan JPU Pidana Khusus Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto. Mereka, kata Yuyuk juga diperiksa sebagai saksi untuk Ojang.

Kasus gratifikasi ini terkuak saat tim Satgas KPK mencokok Leni Marliani, istri terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi Jamkesmas Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, serta Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa di Kejati Jabar di Kejati Jabar, Senin pagi (11/4) lalu.

Leni ditangkap setelah menyerahkan uang sejumlah Rp 528 juta kepada jaksa Deviyanti. Dalam pengembangan, diduga uang tersebut milik Ojang.

KPK pun langsung bertindak dan mengamankan Ojang karena diduga sebagai pemberi suap. Dana Rp 528 juta diberikan Ojang agar tidak terjerat kasus korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersang yakni Ojang, Leni, Deviyanti dan mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo serta Jajang yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi Jamkesmas Subang

Atas perbuatan itu, KPK pun menjerat Ojang, Leni, dan Jajang atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK mentapkan Ojang sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di dalam mobil ketika Tim Satgas menangkapnya. Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, penyidik menjerat Ojang melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya