Berita

Hukum

KPK Gilir Kajari Subang Hingga Kasi Kejati Jabar

SELASA, 17 MEI 2016 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo ikut terseret dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka, Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Hari ini, ia menjadi saksi tersangka Ojang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka OJS," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).


Tak hanya Chandra, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anang Suharyanto selaku kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Choky Hutapea selaku kepala Seksi intelijen Kejari Subang dan JPU Pidana Khusus Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto. Mereka, kata Yuyuk juga diperiksa sebagai saksi untuk Ojang.

Kasus gratifikasi ini terkuak saat tim Satgas KPK mencokok Leni Marliani, istri terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi Jamkesmas Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, serta Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa di Kejati Jabar di Kejati Jabar, Senin pagi (11/4) lalu.

Leni ditangkap setelah menyerahkan uang sejumlah Rp 528 juta kepada jaksa Deviyanti. Dalam pengembangan, diduga uang tersebut milik Ojang.

KPK pun langsung bertindak dan mengamankan Ojang karena diduga sebagai pemberi suap. Dana Rp 528 juta diberikan Ojang agar tidak terjerat kasus korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersang yakni Ojang, Leni, Deviyanti dan mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo serta Jajang yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi Jamkesmas Subang

Atas perbuatan itu, KPK pun menjerat Ojang, Leni, dan Jajang atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK mentapkan Ojang sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di dalam mobil ketika Tim Satgas menangkapnya. Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, penyidik menjerat Ojang melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.[wid]



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya