Berita

Hukum

KPK Gilir Kajari Subang Hingga Kasi Kejati Jabar

SELASA, 17 MEI 2016 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo ikut terseret dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka, Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Hari ini, ia menjadi saksi tersangka Ojang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka OJS," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).


Tak hanya Chandra, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anang Suharyanto selaku kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Choky Hutapea selaku kepala Seksi intelijen Kejari Subang dan JPU Pidana Khusus Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto. Mereka, kata Yuyuk juga diperiksa sebagai saksi untuk Ojang.

Kasus gratifikasi ini terkuak saat tim Satgas KPK mencokok Leni Marliani, istri terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi Jamkesmas Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, serta Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa di Kejati Jabar di Kejati Jabar, Senin pagi (11/4) lalu.

Leni ditangkap setelah menyerahkan uang sejumlah Rp 528 juta kepada jaksa Deviyanti. Dalam pengembangan, diduga uang tersebut milik Ojang.

KPK pun langsung bertindak dan mengamankan Ojang karena diduga sebagai pemberi suap. Dana Rp 528 juta diberikan Ojang agar tidak terjerat kasus korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersang yakni Ojang, Leni, Deviyanti dan mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo serta Jajang yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi Jamkesmas Subang

Atas perbuatan itu, KPK pun menjerat Ojang, Leni, dan Jajang atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK mentapkan Ojang sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di dalam mobil ketika Tim Satgas menangkapnya. Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, penyidik menjerat Ojang melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.[wid]



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya