Berita

Triana Dewi Seroja

Pertahanan

Triana: Ada Banyak Alasan Memperpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti

SELASA, 17 MEI 2016 | 14:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti layak untuk diperpanjang. Gagasan ini mengemuka di tengah polemik akibat beredarnya informasi bahwa masa jabatan Badroddin akan diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Menurut Ketua Masyarakat Hukum Peduli Bangsa, Triana Dewi Seroja, kepemimpinan Haiti membawa kepolisian mendapat citra positif. Polri telah melakukan banyak prestasi dengan perubahan-perubahan yang baik.

Pertanyaannya, apakah masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang? Dia katakan, untuk menjawabnya harus merujuk pada UU 2/2002 tentang Polri. Pasal 30 menjelaskan, "usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun".


Hal itu dikatakan Triana dalam penjelasannya di sela dialog nasional membahas wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri dan stabilitas nasional, di Ballroom Hotel Sari Pan Pasific Jakarta (Selasa, 17/5). Perempuan cantik yang juga Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini mengakui bahwa dalam UU Kepolisian tidak dirinci mengenai anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.Karena itu terminologi ini sangat tergantung dengan penafsiran masing-masing pihak.

Namun, menurut Triana, prestasi Badroddin Haiti selama memimpin Polri sangat baik. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, misalnya dalam hal pemberantasan korupsi. Badroddin berhasil mencairkan kebekuan hubungan antara KPK dan Polri sehingga saat ini terlihat ada sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, penanganan terorisme saat ini juga dipandang sangat baik. Meskipun tercatat ada tragedi bom di Sarinah, namun bisa dikendalikan hanya dalam beberapa menit. Kelompok teroris di Poso saat ini kian terdesak. Alasan ketiga, pemberantasan narkoba belakangan ini sangat gencar dilakukan baik oleh Kepolisan RI maupun BNN.

Selain dari ketiga hal di atas, prestasi Badrodin antara lain tidak pernah terdengar mengkomersialkan jabatan dan menjaga suasana kondusif di tubuh Polri.

"Perpanjangan Badroddin Haiti sebagai Kapolri akan sangat tergantung oleh Presiden yang memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 11 ayat 1 UU Kepolisian," jelas Triana. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya