Berita

Triana Dewi Seroja

Pertahanan

Triana: Ada Banyak Alasan Memperpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti

SELASA, 17 MEI 2016 | 14:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti layak untuk diperpanjang. Gagasan ini mengemuka di tengah polemik akibat beredarnya informasi bahwa masa jabatan Badroddin akan diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Menurut Ketua Masyarakat Hukum Peduli Bangsa, Triana Dewi Seroja, kepemimpinan Haiti membawa kepolisian mendapat citra positif. Polri telah melakukan banyak prestasi dengan perubahan-perubahan yang baik.

Pertanyaannya, apakah masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang? Dia katakan, untuk menjawabnya harus merujuk pada UU 2/2002 tentang Polri. Pasal 30 menjelaskan, "usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun".


Hal itu dikatakan Triana dalam penjelasannya di sela dialog nasional membahas wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri dan stabilitas nasional, di Ballroom Hotel Sari Pan Pasific Jakarta (Selasa, 17/5). Perempuan cantik yang juga Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini mengakui bahwa dalam UU Kepolisian tidak dirinci mengenai anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.Karena itu terminologi ini sangat tergantung dengan penafsiran masing-masing pihak.

Namun, menurut Triana, prestasi Badroddin Haiti selama memimpin Polri sangat baik. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, misalnya dalam hal pemberantasan korupsi. Badroddin berhasil mencairkan kebekuan hubungan antara KPK dan Polri sehingga saat ini terlihat ada sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, penanganan terorisme saat ini juga dipandang sangat baik. Meskipun tercatat ada tragedi bom di Sarinah, namun bisa dikendalikan hanya dalam beberapa menit. Kelompok teroris di Poso saat ini kian terdesak. Alasan ketiga, pemberantasan narkoba belakangan ini sangat gencar dilakukan baik oleh Kepolisan RI maupun BNN.

Selain dari ketiga hal di atas, prestasi Badrodin antara lain tidak pernah terdengar mengkomersialkan jabatan dan menjaga suasana kondusif di tubuh Polri.

"Perpanjangan Badroddin Haiti sebagai Kapolri akan sangat tergantung oleh Presiden yang memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 11 ayat 1 UU Kepolisian," jelas Triana. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya