Berita

Arist Merdeka Sirait:net

Wawancara

Arist Merdeka Sirait: Hukum Kebiri Hanya Untuk Predator Seks Atau Paedofilia, Bukan Untuk Pelaku Anak-anak

SELASA, 17 MEI 2016 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana pemerintah memberatkan hukuman publikasi­kan identitas pelaku kejahatan seksual anak, dianggap dapat mengucilkan sang predator di tengah masyarakat. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menolak anggapan tersebut. Dia bilang, pengumuman identitas pelaku bukan untuk men­gucilkan, melainkan sebagai efek jera.

"Saya kira nggak. Selama huku­man fisik ditetapkan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, se­malam. Berikut penjelasan leng­kap pria berdarah Batak itu.

Pemerintah memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual anak. Tanggapan Anda?
Ini kan mimpi kita sejak tahun 2013. Mimpi kita di tahun 2013 itu, pemerintah harus sesegera mungkin menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian pada rapat kabinet terbatas (ratas) pada 20 Januari lalu, kami memberikan masukan apa yang menjadi perhatian dari situasi anak-anak sekarang ini dalam kondisi memprihatinkan.

Ini kan mimpi kita sejak tahun 2013. Mimpi kita di tahun 2013 itu, pemerintah harus sesegera mungkin menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian pada rapat kabinet terbatas (ratas) pada 20 Januari lalu, kami memberikan masukan apa yang menjadi perhatian dari situasi anak-anak sekarang ini dalam kondisi memprihatinkan.

Apa masukannya?
Kami usul bahwa segala ke­jahatan terhadap anak harus ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dan beberapa hari lalu, juga dalam ratas, juga telah ditetapkan dengan pendekatan menyelesaikan kejahatan luar biasa dengan pidana pokok luar biasa.

Pidana pokoknya kan minimal 20 tahun kurungan, bahkan bisa seumur hidup dan hukuman mati. Dan itu masih ditambah dengan pemberatan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia.

Presiden menilai situasi keja­hatan terhadap anak telah sampai dalam tahap kritis dan genting. Jadi bukan hanya kebiri saja yang diatur, tapi juga menjadi kejahatan luar biasa. Bukan juga cuma kebiri, tapi juga ada sanksi sosial berupa pengumuman terh­adap predator ke depan publik.

Tapi hal itu jadi polemik sekarang?

Sebetulnya tidak harus jadi polemik.

Kenapa?
Karena kebiri bukan dilakukan dengan menghilangkan kelamin pelaku, seperti yang dilakukan pada penjahat seksual zaman dulu ya. Kebiri yang dimaksud hanya mengendalikan hasrat pelaku untuk seksual. Tidak menghilangkan organ.

Untuk pelaku anak-anak bagaimana?
Nah, ini juga yang perlu dike­tahui. Jadi pemberatan tidak berlaku untuk anak-anak.

Lantas?
Karena anak-anak tidak dibe­narkan untuk dihukum seperti itu. Jadi hukuman hanya akan diberikan kepada predator-pred­ator atau paedofilia atau bahkan yang sudah menghilangkan nyawa anak.

Jadi, hakim punya pilihan, apakah pelaku itu diberikan tambahan hukuman kebiri set­elah dia mendapatkan hukuman pokok berupa kurungan.

Artinya pelaku anak-anak tidak akan ada pemberatan hukuman?
Tidak, tidak akan diterap­kan ke anak-anak. Hanya ke predator-predator seksual yang bahkan menghilangkan nyawa secara sadis. Karena di anak-anak tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Oh ya, pengumuman nama pelaku, bukankah sebagai bentuk pengucilan, dan malah berisiko si pelaku membuat kejahatan baru?
Saya kira nggak. Selama hu­kuman fisik ditetapkan oleh pen­gadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Maksudnya?
Misalkan dia dihukum ku­rungan 20 tahun. Jadi selama 20 tahun itu dia dihukum, nah setelah itu dia dipublikasikan se­bagai pelaku kejahatan seksual. Jadi saya kira itu bukan bentuk pengucilan.

Saya kira itu sebagai kon­sekuensi akibat perbuatannya yang mengakibatkan trauma sepanjang hidupnya. Itu mem­buat efek jera saja.

Di UU Perlindungan Anak itu ada pemberatan hukuman ketika kejahatan itu dilakukan orang tua. Ketika dia melaku­kan kekerasan terhadap anak, maka hukumannya bisa dita­mbah sepertiga dari hukuman pokoknya. Jadi saya kira ini hanya pilihan hukuman hakim. Dan perlu diingat, ini tidak berlaku untuk anak-anak, dan bukan dengan kebiri penghil­angan organ. Kalau itu, Komnas PA juga tidak setuju. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya