Berita

nurhadi/net

Hukum

Nurhadi Bisa Kena Pasal Menghalangi Penyidikan

SELASA, 17 MEI 2016 | 03:56 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui bahwa Royani selaku ajudan sekaligus sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sudah tidak beraktivitas di MA.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati menjelaskan tidak berkantornya Royani diketahui dari pemberitaan media dan laporan penyidik yang melakukan pencarian terhadap Royani di kantor maupun di kediamannya.

"(Royani) dia sudah tidak berkantor beberapa minggu, dan penyidik juga sudah mencari ke kantornya Royani di MA dan tidak ada," ungkapnya di Gedung KPK, Senin (16/5).


KPK menduga Royani telah sengaja disembunyikan oleh oknum yang tidak mau perannya terungkap. Disinyalir oknum tersebut adalah Sekretaris MA sendiri, Nurhadi.

Menurut Yuyuk Andriati, Nurhadi dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan

"Bisa saja itu dilakukan dan apakah mungkin menerapkan pasal menghalang halangi penyidik," ungkap  Jakarta, Senin (16/5)

KPK memang sudah mengajukan Nurhadi dan ajudannya Royani sebagai orang yang dicegah bepergian keluar negeri. Meski demikian, KPK belum mengagendakan pemanggilan Nurhadi. Untuk itu, kata Yuyuk, pemeriksaan saksi lainnya termasuk Nurhadi akan dilakukan untuk penerapan pasal 21 tersebut.

"Makanya kan sekarang strategi penyidik itu sedang merencanakan beberapa strategi termasuk itu untuk pemanggilan saksi," imbuhnya

Keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan dua orang tersangka kasus tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno. Edy dan Doddy dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).

Demi mencari jejak-jejak tersangka, penyidik telah menggeledah ruang kerja Nurhadi dan kediaman pribadinya di jalan hanglekir, Kebayoran lama, beberapa waktu lalu

Dari pengeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah milik Nurhadi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp1.7 miliar. Dengan rincian sebanyak 37.603 dolar Amerika Serikat atau Rp496.923.850, sebanyak 85.800 dolar Singapura atau Rp837.281.425, sebanyak 170.000 Yen Jepang atau Rp20.244.675. Kemudian sebanyak 7.501 Riyal Saudi Arabia atau Rp26.433.600 dan sebanyak 1.335 Euro atau Rp19.912.550

"Uang rupiah Rp354.300.000 sehingga total keseluruhan Rp 1,7 miliar," ungkap Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.

"Ini disita karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Uang sedang diselidiki, NHD juga belum diperiksa untuk kebutuhan penyidik menelisik ini," ujarnya

Baik Royani maupun Nurhadi, kini masuk dalam daftar KPK sebagai orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya