Berita

Andri Tristianto Sutrisna/net

Hukum

Andri Akui Pernah Terima Uang Perkara TUN Pekanbaru

SELASA, 17 MEI 2016 | 01:58 WIB | LAPORAN:

Bukan kali pertama Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna "bermain" pengamanan perkara.

Tersangka kasus suap penundaan salinan putusan kasasi MA itu mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pihak yang berkara.

Hal tersebut terungkap saat Andri dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5).


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Dari transkrip pembicaraan tersebut, Andri berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Melihat penjelasan Jaksa, Hakim kemudian menanyakan, apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.

"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.

Mendapat pertanyaan dari Hakim, Andri mengakui bahwa ia pernah menerima uang dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru, Riau

"Ada Yang Mulia, Rp 500 juta dari perkara TUN di Pekanbaru," jawab Andri.

Andri menjelaskan uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru sebagai hadiah atas informasi yang pernah dirinya berikan kepada pihak berperkara.

"Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," sambung Andri.

Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Uang sebesar Rp 400 juta merupakan harga yang ditetapkan oleh Andri untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi terkait kasus korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur. Dari putusan kasasi Ichsan divonis 5 tahun penjara. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya