Berita

Andri Tristianto Sutrisna/net

Hukum

Andri Akui Pernah Terima Uang Perkara TUN Pekanbaru

SELASA, 17 MEI 2016 | 01:58 WIB | LAPORAN:

Bukan kali pertama Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna "bermain" pengamanan perkara.

Tersangka kasus suap penundaan salinan putusan kasasi MA itu mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pihak yang berkara.

Hal tersebut terungkap saat Andri dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5).


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Dari transkrip pembicaraan tersebut, Andri berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Melihat penjelasan Jaksa, Hakim kemudian menanyakan, apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.

"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.

Mendapat pertanyaan dari Hakim, Andri mengakui bahwa ia pernah menerima uang dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru, Riau

"Ada Yang Mulia, Rp 500 juta dari perkara TUN di Pekanbaru," jawab Andri.

Andri menjelaskan uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru sebagai hadiah atas informasi yang pernah dirinya berikan kepada pihak berperkara.

"Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," sambung Andri.

Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Uang sebesar Rp 400 juta merupakan harga yang ditetapkan oleh Andri untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi terkait kasus korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur. Dari putusan kasasi Ichsan divonis 5 tahun penjara. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya