Berita

dewie/net

Hukum

Dewie Yasin Limpo Ngaku Diperlakukan Tidak Adil

SENIN, 16 MEI 2016 | 22:37 WIB | LAPORAN:

. Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo memastikan diri tidak bersalah atas dakwaan penerimaan suap sebesar 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, sebagaimana tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi Partai Hanura itu berdalih apa yang dilakukannya adalah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat banyak.

"Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini. Sangat tidak adil rasanya," ungkap Dewie usai mengikuti sidang pembacaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).


Dewie yang sepanjang persidangan terus meneteskan air mata mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan sembilan tahun penjara kepadanya. Dia bersikeras bahwa korupsi yang didakwakan terhadapnya adalah sesuatu yang tidak benar.

"Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," tegasnya.

Dewie beserta stafnya Bambang Wahyu Hadi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meminta agar hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

Jaksa menilai Dewie dan Bambang membuat citra DPR menjadi buruk, keduanya tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan bertentangan dengan upaya  pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Di samping itu, Dewie terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan tuntutan kepada Dewie dan Bambang.

Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya