Berita

dewie/net

Hukum

Dewie Yasin Limpo Ngaku Diperlakukan Tidak Adil

SENIN, 16 MEI 2016 | 22:37 WIB | LAPORAN:

. Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo memastikan diri tidak bersalah atas dakwaan penerimaan suap sebesar 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, sebagaimana tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi Partai Hanura itu berdalih apa yang dilakukannya adalah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat banyak.

"Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini. Sangat tidak adil rasanya," ungkap Dewie usai mengikuti sidang pembacaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).


Dewie yang sepanjang persidangan terus meneteskan air mata mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan sembilan tahun penjara kepadanya. Dia bersikeras bahwa korupsi yang didakwakan terhadapnya adalah sesuatu yang tidak benar.

"Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," tegasnya.

Dewie beserta stafnya Bambang Wahyu Hadi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meminta agar hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

Jaksa menilai Dewie dan Bambang membuat citra DPR menjadi buruk, keduanya tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan bertentangan dengan upaya  pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Di samping itu, Dewie terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan tuntutan kepada Dewie dan Bambang.

Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya