Berita

Maneger Nasution

Komnas HAM: Sebaiknya Perppu Kebiri Tidak Sampai Terbit

SENIN, 16 MEI 2016 | 19:20 WIB | OLEH: MANEGER NASUTION

DALAM perspektif hukum pidana, pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum cenderung kaku dan konserpatif. Pelaku disamakan dengan korupsi atau maling sehingga pemutusan hukuman tidak inline tuntutan UU Perlindungan Anak ataupun KUHP secara maksimal.

Koruptor, misalnya, melakukan kriminal dengan motif ekonomi. Tetapi, kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena pelaku mengganggap dirinya lebih kuat dan berkuasa atas korban. Itu lebih kejam daripada koruptor. Berdasarkan alasan perbuatan saja, pertimbangan hukumannya harus sudah memberatkan.

Dalam perspektif teori kriminologi, penegak hukum masih mengandalkan keberadaan bukti fisik seperti DNA pelaku yang masih melekat di tubuh korban ataupun luka di alat kelamin maupun anggota tubuh lain. Permasalahannya, para korban kekerasan sesksual baru melapor ke aparat beberapa hari, bahkan berbulan-bulan karena mereka harus meneguhkan mental dan batin terlebih dahulu.


Akibatnya, dalam memproses perkara, aparat memakai pendekatan keraguan yang beralasan dan hanya membangun konstuksi kasus berdasarkan laporan para korban, tanpa disertai bukti forensik. Itu membuat jaksa dan hakim dalam pengambilan keputusan bersikap sangat berhati-hati dan tidak menjatuhkan hukuman maksimal.

Keterangan dari korban berusia anak juga kerap diremehkan dan dipandang tidak valid.

Kendala kultural juga sering menghambat untuk korban dan keluarganya cepat melaporkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan dipandang sebagai aib keluarga.

Untuk itu aparat negara, seperti di Filipina, memberatkan pencarian bukti kepada pelaku, bukan korban.

Mendesak Pemerintah agar memperbaiki sistem pemidanaan pelaku kekerasan seksual daripada membuat peraturan baru untuk menjatuhkan pemberatan hukuman seperti kebiri kimiawi karena berpotensi merendahkan martabat manusia dan kurang etis.

Lembaga Pemasyarakatan sejatinya juga dilengkapi dengan tenaga ahli kejiwaan guna merehabilitasi pelaku. Sejauh ini, rehabilitasi masih berupa pendekatan kerohanian, olah raga, dan pengajaran keterampikan. Belum ada yang fokus kepada perubahan pola pikir dan penyembuhan psikologis. Ketika dibebaskan pun, mereka juga harus tetap berada dalam pemantauan.

Belum lagi dalam profesi kedokteran dokter seharusnya mengobati bukan untuk merusak organ seseorang. Secara etika, merusak organ seseorang itu tidak sesuai etika kedokteran.

Hal lain yang harus digalakkan adalah ketahanan keluarga Indonesia dan partisipasi publik memberikan perlindungan terbaik buat anak-anak Indonesia.

Dalam perspektif HAM, hendaknya hukuman kepada pelaku bukan berupa balas dendam. Di dalam masyarakat yang dewasa dan peradaban modern, hukuman kepada pelaku kriminal bertujuan memberi ganjaran yang setimpal dan pembinaan agar pelaku kembali menjadi manusia yang sebenar-benarnya manusia. Hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia tidak memberi jaminan penyelesaian masalah, tetapi lebih pada pemuasan dendam semata. Hukuman seperti kebiri itu justru berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku ataupun orang yang merasa dipermalukan.

Dengan demikian, Komnas HAM tidak merekomendasikan hukum kebiri; lebih baik gunakan hukum seberat-beratnya. Sebaiknya Perpu Kebiri tidak sampai terbit. [***]

Penulis adalah Komisioner Komnas HAM

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya