Berita

Hukum

Peradi Minta 26 Terdakwa Unjuk Rasa Dibebaskan

SENIN, 16 MEI 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 terdakwa unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 lalu.

Sebanyak 23 buruh dan dua orang pengacara LBH Jakarta dipidana dengan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan nomor 78/2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hotman Paris mengatakan sidang pidana 26 aktivis tersebut tidak diperlukan.


"Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berlebihan," ujar Hotman Paris dalam  konferensi pers di PN Jakpus, Senin (16/5).

Dalam persidangan tiap pekannya, Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan aparatnya berjaga-jaga di seputar pengadilan.

Hemat dia, para terdakwa dibebaskan karena bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Terlebih, aksi unjuk rasa ketika itu berlangsung damai.

"Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa mengimbau kepada majelis hakim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah politik negara ini, demo terjadi di mana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali tampak merusak," katanya.

Ia menambahkan, pengacara bahkan memiliki kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Hal ini sesuai diatur UU Advokat.  

Data Peradi mencatat, sekitar 190 pengacara dikriminalkan atas alasan sepele ketika bekerja melakukan pembelaan.

Hari ini majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis hakim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya