Berita

Hukum

Peradi Minta 26 Terdakwa Unjuk Rasa Dibebaskan

SENIN, 16 MEI 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 terdakwa unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 lalu.

Sebanyak 23 buruh dan dua orang pengacara LBH Jakarta dipidana dengan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan nomor 78/2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hotman Paris mengatakan sidang pidana 26 aktivis tersebut tidak diperlukan.


"Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berlebihan," ujar Hotman Paris dalam  konferensi pers di PN Jakpus, Senin (16/5).

Dalam persidangan tiap pekannya, Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan aparatnya berjaga-jaga di seputar pengadilan.

Hemat dia, para terdakwa dibebaskan karena bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Terlebih, aksi unjuk rasa ketika itu berlangsung damai.

"Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa mengimbau kepada majelis hakim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah politik negara ini, demo terjadi di mana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali tampak merusak," katanya.

Ia menambahkan, pengacara bahkan memiliki kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Hal ini sesuai diatur UU Advokat.  

Data Peradi mencatat, sekitar 190 pengacara dikriminalkan atas alasan sepele ketika bekerja melakukan pembelaan.

Hari ini majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis hakim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya