Berita

foto: rmol

Komunitas LGBT Tolak Hukuman Kebiri

MINGGU, 15 MEI 2016 | 12:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT merayakan peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (Idahot) 2016, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/5).

Mereka menuntut Pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam menangani kasus kekerasan seksual yang belakangan ini banyak terjadi.

Menurut mereka, Indonesia saat ini tengah mengalami darurat kekerasan seksual. Maka dari itu, Pemerintah dan DPR diminta untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun begitu, mereka menolak keras hukuman hukuman kebiri dan hukuman mati kepada palaku kekerasan seksual.

"Kami menolak hukuman kebiri dan hukuman mati, karena itu akan memperpanjang rantai kekerasan," ujar project coordinator access to justice IDAHOT, Lini Zurlia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/5).
 
Lebih lanjut Lini mengatakan, saat ini negara harus memusatkan perhatian dan kerja pada upaya pemulihan, rehabilitasi dan penghapusan stigma terhadap korban, daripada menghabiskan banyak sumber daya untuk hukuman yang tidak manusiawi dan tidak terbukti efektif serta tidak sesuai prinsip pemidanaan.

Pemerintah juga diminta untuk segera mendorong Kurikulum Pendidikan Seksual Komperhensif dalam institusi pendidikan mulai dari tingkat rendah hingga perguruan tinggi.

"Menghapuskan segala bentuk misoginisme (kebencian terhadap tubuh perempuan) yang secara sosial mengakar kuat dan menjadi fundamen atas kekerasan seksual yang terjadi selama ini," terang Lini.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2015 mencatat kekerasan seksual adalah jenis kekerasan kedua paling tinggi setelah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus. [rus]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya