Berita

foto :net

Nusantara

Excavator Untuk Gusur Rumah Warga Belum Bayar Pajak

JUMAT, 13 MEI 2016 | 15:44 WIB

Penggusuran warga miskin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus dipersoalkan publik.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto meminta aparat terkait segera menyita excavator, bulldozer dan alat berat lainnya yang selama ini digunakan untuk meratakan rumah-rumah warga.

"Semua alat berat dan alat besar milik Pemprov DKI tidak pernah membayar pajak. Itu artinya alat-alat tersebut barang ilegal," kata Sgy, demikian Sugiyanto Emik disapa, seperti dimuat RMOLJakarta.Com (Jumat, 13/5).


Dia menjelaskan, sesuai peraturan, salah satu kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) termasuk alat berat dan alat besar seperti buldozer, excavator, roller, dradger dan lain-lainnya.

Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan atas sistem internal Dinas Pelayanan Pajak, ratusan alat berat dan alat besar yang dibeli dan dimiliki Dinas Kebersihan juga Dinas Pekerjaan Umum DKI belum membayar PKB dan BBN KB.

"Jadi, Ahok jangan mempermasalahkan rumah yang digusur ilegal atau ilegal karena faktanya alat berat yang dipakai menggusur tidak bayar pajak," ulas Sgy.

Pemprov DKI sendiri telah mengatur PKB dan BBN KB dengan Perda No 8 Tahun 2010 tentang PKB dan Perda No 9 Tahun 2010 tentang BBN KB. Data yang dihimpun Sgy, alat besar dan alat berat yang dimiliki Dinas PU per 31 Desember 2014 yakni empat unit loader, satu unit forklift, enam unit roller, 92 unit excavator, satu unit bulldozer dan 10 unit dregder.

Sementara di tahun yang sama, Dinas Kebersihan memiliki tujuh unit wheel loader, dua unit excavator, dan tujuh unit excavator spider. Koleksi alat berat milik Pemprov DKI bertambah dengan pembelian yang dilakukan Unit Pengelola Kebersihan Badan, Air, Taman dan Jalur Hijau meliputi 17 unit excavator apung, 16 unit excavator amphibi mini dan empat unit dreger ponton.

Sgy juga menyoroti tidak adanya data lengkap yang dimiliki petugas pajak mengenai jumlah sebenarnya alat berat dan alat besar yang ada di wilayah Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta.

Menurutnya, ketiadaan data membuat pemasukan pajak dari alat berat menjadi tidak tercover sebagaimana mestinya.

"Direktorat Pajak harus segera melakukan klarifikasi kepemilikan alat berat yang ada di ibukota, dan segera mempublikasikannya. Kalau datanya sudah lengkap kemudian ada yang tidak membayar pajaknya, maka harus ditindak tegas," tukasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya