Berita

Bisnis

Gugatan PT KII Ditolak, Perusahaan Tommy Pilih Jalur Musyawarah

JUMAT, 13 MEI 2016 | 14:42 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak gugatan PT KII (Kasih Industri Indonesia) terhadap PT Tiga Humpuss Indonesia.

Karena itu, PT KII tetap harus membayar kewajibannya kepada perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut sesuai perjanjian kerjasama bisnis batu bara di antara kedua belah pihak.

"Kami sebagai kuasa hukum PT Humpuss Holding Company akan bertemu dengan pihak PT KII untuk membicarakan masalah pembayaran PT KII kepada PT Humpuss," terang pengacara Tommy, Agus Widjajanto di Jakarta, Jumat (13/5).


Pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif karena keputusan pengadilan sudah ada, dan sekarang PT KII tetap harus membayar kerugian dalam perjanjian bisnis ini. "Kam bertemu dengan pihak PT KII untuk membicarakan skema pembayaran yang akan dilakukan PT KII," papar Agus.

Ia menceritakan permasalahan ini berawal dari kerjasama PT Tiga Humpuss dengan PT KII dalam jual beli batu bara. Dalam perjalanan kerjasama tersebut, PT KII telat melakukan pembayaran. Tapi setelah itu, PT KII malah menggugat PT Humpus dengan alasan keadaan yang memaksa.

"PN Jakarta Selatan sudah tepat dengan keputusannya yang mengacu kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyerahkan kepada dua pihak (PT Humpus dan PT KII), maka perjanjian tetap berjalan, dan mereka (PT KII) tetap harus membayar kerugian sebesar Rp201 miliar sesuai audit akuntan publik," demikian Agus. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya