Berita

Ahok Ngaku Minta Kewajiban Tambahan Kepada Pengembang

JUMAT, 13 MEI 2016 | 11:18 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal kabar PT Agung Podomoro Land Tbk menggelontorkan dana sebesar Rp 6 miliar untuk penertiban kawasan Kalijodo.

Ahok menjelaskan, pada Maret 2014 lalu dia memanggil empat pimpinan perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta. Yaitu Agung Podomoro Land, Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya Ancol, dan Intiland.

Keempat perusahaan tersebut memiliki kepentingan melanjutkan izin prinsip yang mereka terima pada masa pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo menjadi izin pelaksanaan. Karena dengan mendapat izin pelaksanaan, mereka akan bisa memulai pengerjaan pengurukan laut untuk menciptakan daratan baru di laut Jakarta.


"Di situ (pada saat pertemuan), dibagi (kewajiban pengembang agar izin pelaksanaan dikeluarkan)," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jum'at (13/5).

Ahok mengatakan, ia menginisiasi pertemuan karena para pengembang telah siap menguruk pulau. Sementara, peraturan daerah (perda) yang bisa menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan banyak hal sebagai kompensasi diberikannya izin belum ada.

"Kalau Anda mau nyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ungkapnya.

Ahok mengatakan, dalam pertemuan, ia meminta para pengembang membangun infrastruktur penanganan musibah banjir di daratan Jakarta. Ahok tidak merasa caranya ini melanggar hukum. Pasal 22 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan diskresi atau pembuatan kebijakan khusus kepada Kepala Daerah saat terjadi kekosongan landasan hukum.

Ahok mengatakan, dalam pemikirannya, tindakan reklamasi merupakan amanat Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995. Namun, Ahok mengaku tidak ingin keberadaan pulau hasil reklamasi semakin membebani Pemerintah Provinsi DKI.

Lagipula, barter atau pemberian kompensasi memang sebaiknya dilakukan untuk kepentingan daerah bila pemerintah memberikan izin yang penggunaannya bisa mendatangkan keuntungan bagi pemilik izin (pengembang reklamasi).

"Boleh dong, kan dagang," ujar Ahok.

Adapun kewajiban yang dibebankan kepada para pengembang bermacam-macam seperti pembangunan rumah pompa, revitalisasi dermaga, pembangunan rumah susun, hingga andil dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).[zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya