Berita

Ahok Ngaku Minta Kewajiban Tambahan Kepada Pengembang

JUMAT, 13 MEI 2016 | 11:18 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal kabar PT Agung Podomoro Land Tbk menggelontorkan dana sebesar Rp 6 miliar untuk penertiban kawasan Kalijodo.

Ahok menjelaskan, pada Maret 2014 lalu dia memanggil empat pimpinan perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta. Yaitu Agung Podomoro Land, Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya Ancol, dan Intiland.

Keempat perusahaan tersebut memiliki kepentingan melanjutkan izin prinsip yang mereka terima pada masa pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo menjadi izin pelaksanaan. Karena dengan mendapat izin pelaksanaan, mereka akan bisa memulai pengerjaan pengurukan laut untuk menciptakan daratan baru di laut Jakarta.


"Di situ (pada saat pertemuan), dibagi (kewajiban pengembang agar izin pelaksanaan dikeluarkan)," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jum'at (13/5).

Ahok mengatakan, ia menginisiasi pertemuan karena para pengembang telah siap menguruk pulau. Sementara, peraturan daerah (perda) yang bisa menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan banyak hal sebagai kompensasi diberikannya izin belum ada.

"Kalau Anda mau nyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ungkapnya.

Ahok mengatakan, dalam pertemuan, ia meminta para pengembang membangun infrastruktur penanganan musibah banjir di daratan Jakarta. Ahok tidak merasa caranya ini melanggar hukum. Pasal 22 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan diskresi atau pembuatan kebijakan khusus kepada Kepala Daerah saat terjadi kekosongan landasan hukum.

Ahok mengatakan, dalam pemikirannya, tindakan reklamasi merupakan amanat Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995. Namun, Ahok mengaku tidak ingin keberadaan pulau hasil reklamasi semakin membebani Pemerintah Provinsi DKI.

Lagipula, barter atau pemberian kompensasi memang sebaiknya dilakukan untuk kepentingan daerah bila pemerintah memberikan izin yang penggunaannya bisa mendatangkan keuntungan bagi pemilik izin (pengembang reklamasi).

"Boleh dong, kan dagang," ujar Ahok.

Adapun kewajiban yang dibebankan kepada para pengembang bermacam-macam seperti pembangunan rumah pompa, revitalisasi dermaga, pembangunan rumah susun, hingga andil dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).[zul]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya