Berita

Ahok Ngaku Minta Kewajiban Tambahan Kepada Pengembang

JUMAT, 13 MEI 2016 | 11:18 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal kabar PT Agung Podomoro Land Tbk menggelontorkan dana sebesar Rp 6 miliar untuk penertiban kawasan Kalijodo.

Ahok menjelaskan, pada Maret 2014 lalu dia memanggil empat pimpinan perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta. Yaitu Agung Podomoro Land, Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya Ancol, dan Intiland.

Keempat perusahaan tersebut memiliki kepentingan melanjutkan izin prinsip yang mereka terima pada masa pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo menjadi izin pelaksanaan. Karena dengan mendapat izin pelaksanaan, mereka akan bisa memulai pengerjaan pengurukan laut untuk menciptakan daratan baru di laut Jakarta.


"Di situ (pada saat pertemuan), dibagi (kewajiban pengembang agar izin pelaksanaan dikeluarkan)," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jum'at (13/5).

Ahok mengatakan, ia menginisiasi pertemuan karena para pengembang telah siap menguruk pulau. Sementara, peraturan daerah (perda) yang bisa menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan banyak hal sebagai kompensasi diberikannya izin belum ada.

"Kalau Anda mau nyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ungkapnya.

Ahok mengatakan, dalam pertemuan, ia meminta para pengembang membangun infrastruktur penanganan musibah banjir di daratan Jakarta. Ahok tidak merasa caranya ini melanggar hukum. Pasal 22 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan diskresi atau pembuatan kebijakan khusus kepada Kepala Daerah saat terjadi kekosongan landasan hukum.

Ahok mengatakan, dalam pemikirannya, tindakan reklamasi merupakan amanat Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995. Namun, Ahok mengaku tidak ingin keberadaan pulau hasil reklamasi semakin membebani Pemerintah Provinsi DKI.

Lagipula, barter atau pemberian kompensasi memang sebaiknya dilakukan untuk kepentingan daerah bila pemerintah memberikan izin yang penggunaannya bisa mendatangkan keuntungan bagi pemilik izin (pengembang reklamasi).

"Boleh dong, kan dagang," ujar Ahok.

Adapun kewajiban yang dibebankan kepada para pengembang bermacam-macam seperti pembangunan rumah pompa, revitalisasi dermaga, pembangunan rumah susun, hingga andil dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).[zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya