Direktur Legal PT. Agung Podomoro Land (APL), Miarni Ang, mengakui bahwa dirinya diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Komisi pemberantasan Korupsi.
Dokumen yang diberikan bukan terkait dengan reklamasi, melainkan dokumen kepemilikan properti M. Sanusi tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda terkait reklamasi di teluk Jakarta
"Penyidik KPK telah meminta kepada kami data-data atau dokumen kepemilikan dan perolehan aset properti atas nama MS, baik yang namanya bersangkutan atau orang-orang lainnya. Berikut surat pemesanan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kwitansi pembayaran, rekening koran pembayaran terkait transaksi pemesanan atau jual beli," ujar Miarni seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/5)
Miarni juga telah menyerahkan dokumen kronologi pembelian dan pemesanan properti dari pihak M. Sanusi. Meski demikian pemesanan atau perolehan properti oleh pihak MS dilakukan beberapa tahun sebelum terkuaknya kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Dirinya juga menjelaskan pembelian atau pemesanan tidak terkait dengan pembahasan pemenuhan kewajiban pengembang sebesar 15 persen yang menjadi perdebatan alot antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta. Apaligi berkaitan dengan indikasi grativikasi yang diberika PT APL kepada M. Sanusi.
"Pemesanan dan, atau perolehan aset tersebut tidak ada kaitan atau indikasi, keterkaitan dengan reklamasi ataupun proses pembahasannya. Juga tidak ada kaitan dengan pemenuhan kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS (Muara Wisesa Samudra), apalagi terhadap pihak APL," pungkasnya.
Diketahui, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang telah mengundurkan diri M. Sanusi menerima uang sebesar Rp. 2 miliar secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sebelum genap mencapai Rp. 2 Miliar, M. Sanusi dicokok satgas KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta, plus US$ 8 ribu. Uang Rp 1,140 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari PT APL. Pemberian pertama kepada politikus Partai Gerindra itu Rp 1 miliar, pada Senin 28 Maret 2016. Sehingga total Sanusi menerima uang Rp 2 miliar dari pihak PT APL.
Pemberian dugaan suap itu terkait pembahasan Raperda tentang RWZP3K Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
[zul]