Bupati Fakfak Papua Barat, Mohammad Uswanas, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Sound System dan panggung pada acara HUT ke-113 Kabupaten Fakfak.
Dalam laporan yang disampaikan langsung oleh mantan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, tersebut, Uswanas disebut melakukan dugaan korupsi senilai Rp 4,3 miliar.
"Hari ini saya melaporkan Bupati Fakfak dan sejumlah pihak lainnya terkait korupsi di Fakfak. Saya sebagai mantan wakil bupati fakfak memberikan keterangan di KPK, memang benar terjadi mark up atau kelebihan bayar pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar," ucap Donatus Nimbitkendik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).
Ia menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mohammad Uswanas sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada tahun 2012 lalu, yakni terkait dugaan korupsi dana desa. Kemudian laporan serupa juga pernah dilayangkan di tahun 2015.
"Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, juga sudah kami laporkan ke KPK, tapi tidak ditindaklanjuti. Hari ini kami laporkan lagi dengan data lengkap," jelas Donatus yang datang ke KPK bersama Direktur LSM Nasional PASTI Indonesia, Susanto.
Sebagai mantan Wakil Bupati Fakfak, dirinya merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Karena itu ia memberikan data dan keterangan kepada KPK agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia, Susanto, mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Bupati Fakfak dan sejumlah pejabat di Pemkab Fakfak lainnya. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat Papua kepadanya.
Menurutnya, dari laporan yang diterima untuk pengadaan alat soundsystem dan panggung, Kabupaten Fakfak merogoh kocek hampir Rp 5.235.445.000 dalam beberapa pengeluaran berganda.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penelusuran serta studi perbandingan pasar terkait pengadaan. Di situlah kemudian ditemukan bahwa harga sound system hanya Rp 682.000.000 dan biaya sewa panggung hanya Rp 200.000.000, dan pengiriman barang Rp 24.000.000.
Pihaknya melaporkan kasus ini ke KPK dengan nomor agenda laporan: 2016-04-000164 dan nomor informasi 83244 dengan terduga Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas, Ketua Panitia Penyelenggara Hut Kabupaten Fakfak ke 133, Samaun Dahlan dan beberapa pejabat terkait.
[ald]