Berita

Yasonna H Laoly:net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna H Laoly: Pelaku Kejahatan Seksual Diancam Hukuman Tambahan, Bisa Kebiri & Pemasangan Chip

KAMIS, 12 MEI 2016 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah memastikan menerbitkan Peraturan Pe­merintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

"Hukuman pokok berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun," kata Yasonna saat di­jumpai di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Bagaimana hasil pemba­hasan Perppu Kebiri?
Jadi, nanti ada dua jenis hu­kuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Jadi, nanti ada dua jenis hu­kuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Apa saja itu?
Hukuman pokok nantinya berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

Apa yang berbeda dari hu­kuman saat ini?
Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.

Setelah itu?
Setelah hukuman pokok, ter­dapat hukuman tambahan beru­pa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku.

Kebiri seperti apa?
Kebiri kimia, tujuannya untuk memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang secara fisik atau kimia.

Kapan pelaku dikebiri?
Itu bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.

Terkait pemasangan chip, bisa dijelaskan?
Pelaku juga bisa dipasangi chip elektronik di pergelangan kaki, atau elektronik gadget di pergelangan.

Kapan dipasang?
Sebelum pelaku keluar dari penjara. Gunanya supaya pergerakannya bisa dipantau.

Pelaku kejahatan seksual otomatis mendapatkan semua hukuman itu?

Jadi, ada hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini. Itu diputuskan hakim setelah melihat fakta.

Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya dapat dilakukan terapi dikebiri. Jadi tidak wajib, kalau hakim melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, ya kasih hukuman tambahan.

Bagaimana jika pelaku keja­hatan seksual adalah anak?
Untuk kasus ini tentu ditangani berbeda sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Jadi perlakuannya pun tidak akan sama dengan orang dewasa.

Kapan hukuman mulai diberlakukan?

Perppu masih harus disusun dan kemudian dikirim ke DPR untuk disetujui. Kita harap­kan akan dibahas pada masa sidang mendatang. Sebelum masa sidang ini, kita harapkan Perppu sudah keluar. Dibuat Perppu supaya segera, kalau undang-undang lama lagi nanti perdebatannnya

Kenapa tidak sekaligus dibuat undang-undang?
Penerbitan Perppu diatur pada Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, dalam hal kegentingan yang me­maksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah se­bagai pengganti undang-undang. Presiden lebih mengeluarkan Perppu agar prosesnya tidak terlalu lama.

Kalau undang-undang kan nanti lama lagi perdebatannya. Ini segera kita rumuskan, tim lintas kementerian akan segera kerja. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya