Berita

net

Hukum

MK Didesak Batalkan Putusan PSU Pilkada Muna

RABU, 11 MEI 2016 | 22:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, lembaga pimpinan Arief Hidayat itu diminta membatalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"PSU di Muna didapati banyak bukti oleh Jaringan Pemantau Pilkada Indonesia (JPPI) syarat kecurangan dan sangat tidak berkualitas," kata Koordinator JPPI Sulawesi Tenggara, Chaeruddin Affan dalam siaran persnya, Rabu (11/5).

Chaeruddin mengungkapkan, kecurangan tersebut dimulai Putusan MK terkait pilkada ulang yang dipaksakan dengan hanya adanya dua pemilih ganda pada pilkada 9 Desember 2015. Keputusan ini janggal dan tidak masuk akal. Dua Pemilih ganda itu, sebenarnya tidak ada pengaruhnya untuk kemenangan 33 suara oleh pasangan Baharudin-Lapili terhadap pasangan Rusman Emba-Malik Ditu.


Temuan JPPI diantaranya adanya 277 tambahan pemilih pada PSU 22 Maret 2016, adanya pemilih ganda yang lebih masif, adanya mobilisasi pemilih dari luar Kabupaten Muna yang lebih masif, penghalangan ratusan pemilih, politi uang, intimidasi, kekerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap TIM simpatisan paslon nomor urut 3, Panwas dan aparat Kepolisian yang tidak netral.

Lebih jauh, Chaeruddin memaparkan, tanggal 19 April 2016 MK secara sepihak membatalkan jadwal dan agenda sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana telah diumumkan sebelumnya melalui website resmi MK yaitu 25 April 2016 setelah sebelumnya pembatalan tersebut beredar di media sosial yang diposting oleh tim sukses pasangan calon nomor 1.

Namun demikian, dia mengemukakan bahwa setelah sekian lama sengketa Pilkada Muna menggantung tanpa kejelasan, akhirnya MK memutuskan jadwal sidang pada 12 Mei 2016 dengan agenda pengucapan putusan akhir.

"Ini menjadi momentum penting dan berharga bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dengan membatalkan putusan PSU Kabupaten Muna," jelasnya.

Jika tidak, lanjut Chaerudin, MK bisa menjadi penyulut instabilitas dan disintegrasi bangsa dalam menghadapi Pilkada tahun 2017, 2018, Pileg, dan Pilpres tahun 2019.

Dia menambahkan, karena kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2016 lebih parah dan masif dibanding pemungutan suara pada 9 Desember 2015, maka JPPI mendesak MK untuk membatalkan hasil PSU dan dikembalikan pada hasil pada 9 Desember 2015 dengan membatalkan dua suara pemilih ganda di TPS 4 Kelurahan Raha-1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki serta lima suara tidak sah di TPS 1 Desa Marobo.

"Atau setidak-tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha-1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 Desa Marobo," tegas Chaerudin. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya