Berita

damayanti/net

Hukum

Politisi PDIP Ini Segera Disidang

RABU, 11 MEI 2016 | 18:40 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Damayanti Wisnu Putranti bakal dihadapkan ke meja hijau paling lambat 14 hari ke depan.

Menurut Damayanti, bukan hanya dirinya yang akan disidang sebagai terdakwa, kedua stafnya yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga akan maju ke persidangan.

"Paling lama 14 hari. Bersama-sama (Dessy dan Julia)," ungkap Damayanti usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 11/5).


Sebelum masuk ke mobil tahanan, Damayanti yang merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK. Menurutnya, selama proses penanganan kasusnya diperlakukan dengan baik oleh KPK.

"Teman-teman satgas baik, tidak seperti yang saya bayangkan ngeri dan seram. Ternyata mereka ramah dan sangat manusiawi," jelasnya.

Menyinggung soal langkahnya ingin menjadi justice collaborator alias saksi pelaku bekerja sama untuk mengungkap kasus, Damayanti mengaku akan mengungkapkan di persidangan nanti.

"Kita lihat saja fakta persidangan," pungkasnya.

Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dengan total mencapai Rp 4,28 miliar. Uang itu merupakan bagian dari fee delapan persen imbalan proyek pelebaran ruas Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp 41 miliar.

Tak hanya Damayanti, Khoir juga memberikan suap ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura ke Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp 7,4 miliar, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp 7 miliar. Serta anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro.

Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya