Berita

damayanti/net

Hukum

Politisi PDIP Ini Segera Disidang

RABU, 11 MEI 2016 | 18:40 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Damayanti Wisnu Putranti bakal dihadapkan ke meja hijau paling lambat 14 hari ke depan.

Menurut Damayanti, bukan hanya dirinya yang akan disidang sebagai terdakwa, kedua stafnya yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga akan maju ke persidangan.

"Paling lama 14 hari. Bersama-sama (Dessy dan Julia)," ungkap Damayanti usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 11/5).


Sebelum masuk ke mobil tahanan, Damayanti yang merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK. Menurutnya, selama proses penanganan kasusnya diperlakukan dengan baik oleh KPK.

"Teman-teman satgas baik, tidak seperti yang saya bayangkan ngeri dan seram. Ternyata mereka ramah dan sangat manusiawi," jelasnya.

Menyinggung soal langkahnya ingin menjadi justice collaborator alias saksi pelaku bekerja sama untuk mengungkap kasus, Damayanti mengaku akan mengungkapkan di persidangan nanti.

"Kita lihat saja fakta persidangan," pungkasnya.

Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dengan total mencapai Rp 4,28 miliar. Uang itu merupakan bagian dari fee delapan persen imbalan proyek pelebaran ruas Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp 41 miliar.

Tak hanya Damayanti, Khoir juga memberikan suap ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura ke Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp 7,4 miliar, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp 7 miliar. Serta anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro.

Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya