Berita

ahmad doli kurnia/net

Politik

JELANG MUNASLUB GOLKAR

Komite Etik Jangan Tebang Pilih, Tindak Tegas Akom dan Setya Novanto!

RABU, 11 MEI 2016 | 01:02 WIB | LAPORAN:

RMOL. Semua calon ketua umum Partai Golkar yang melanggar aturan main komite etik harus diberi tindakan atau sanksi tegas.

Begitu dikatakan Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/5).

Pernyataan Doli mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komite etik terhadap salah seorang caketum Golkar, Ade Komarudin.


"Tentu temuan kejadian seperti itu harus diverifikasi berdasarkan aturan main yang sudah ditetapkan oleh panitia, khususnya komite etik. Dan apabila memang betul terbukti masuk kategori pelanggaran, tentu harus diambil tindakan atau diberi sanksi," jelas dia.

Selasa Siang, Akom tertangkap tangan tengah melakukan pertemuan tertutup dengan petinggi DPD I Kalimantan Barat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut akhirnya diabadikan oleh komite etik dan akan dibawa dalam sidang di Munaslub yang berlangsung pertengahan Mei mendatang di Bali. (Baca: Ternyata, Ade Komarudin yang Terjaring OTT)

Doli tegaskan, komite etik jangan tebang pilih dalam memberikan sanksi terhadap kandidat ketum. Calon lain di luar Akom yang kedapatan melanggar peraturan etik juga harus diberi tindakan tegas, termasuk Setya Novanto.

"Saya baca berita kemarin, bahwa ada DPD Kabupaten dari Jawa Timur yang juga mengaku menerima uang dari Setya Novanto dalam pertemuan di Surabaya," terang dia.

Doli menekankan, pengakuan itu harus dikejar dan dicari tahu kebenarannya oleh komite etik. Sebab, bila mengacu pada aturan main yang dibuat Steering Comitte (SC) dan komite etik, hal itu jelas merupakan pelanggaran.

"Ada dua pelanggaran yang terjadi. Pertama, adanya interaksi antara kandidat dan pemegang hak suara dan adanya praktik politik uang," urai Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ini.

"Dan kalau memang berita itu benar, maka tentu harus diproses dan diberikan sanksi juga. Pun begitu juga terhadap kandidat lain yang melakukan pelanggaran." [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya