RMOL. Indonesia masih kekurangan listrik dalam jumlah besar. Dengan kekurangan tersebut, seharusnya pemerintah mendukung segala bentuk upaya investasi yang berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik.
"Jangan sampai pemerintah tiba tiba menghentikan proses tender sehingga investor yang siap menanamkan jutaan dolar untuk pembangunan pembangkit listrik dirugikan," ujar Direktur Eksekutif Indonesia China Cooperative Investment (ICCI) Eddy Herwani di Jakarta, Selasa (10/5).
Salah satu investor yang mendukung program pemerintah dalam upaya pemenuhan listrik adalah China Oceanwide Holding Group dan China Shanghai Electrical Power Construction Company yang merupakan Badan Usaha Milik Negara RRT, salah satu Kontraktor EPC terbaik di bidang pembangunan pembangkit listrik di Tiongkok yang bekonsorsium dengan salah satu anak perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang energi.
"Konsorsiun tersebut telah mengikuti tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) JAWA 5 berkapasitas 2 ribu megawatt di Serang, Banten," jelasnya.
Investor juga memberikan dukungan finansial penuh kepada anak perusahaan plat merah untuk menangani operasi dan pemeliharaan. Investor juga akan menerima pengalihan penuh teknologi O&M kapasitas 1000 MW dan pengetahuan di bidang pembangkitan ketenagalistrikan. Tapi, pada tgl 18 April 2016 pada saat konsorsium menunggu pengumuman pemenangan tender di luar dugaan konsultan dari pihak pelaksana tender menghentikan proyek PLTU Jawa 5 tersebut dengan tanpa alasan apapun.
Padahal, kata Eddy, proses tender tersebut telah melibatkan banyak sumber daya baik manusia, keuangan dan menghabiskan banyak biaya waktu, tenaga ahli, teknisi maupun konsultan yang dibiayai oleh perusahaan pemerintah dan konsorsium sendiri.
"Pada waktu mengikuti tenderpun konsorsium telah ditetapkan sebagai peserta tender yang lulus Pra Kualifikasi dan telah lulus evaluasi administrasi maupun teknik," jelasnya.
Selain itu, sebagai peserta tender yang responsif juga telah diundang untuk menghadiri pembukaan Amplop 2 tentang penawaran harga pada 25 Nopember tahun 2015 dan telah sesuai prosedur dengan memenuhi semua persyaratan tender sehingga tidak ada kesalahan apapun.
Harga yang ditawarkan konsorsium adalah paling rendah yaitu levelized 4,5 cent USD per KWH dengan selisih hampir 1 cent USD per KWH dari penawaran kompetitor sehingga akan menguntungkan Negara sebesar USD 100 juta per tahun atau USD 3.000 juta per 30 tahun.
Dengan demikian, Eddy menegaskan, tidak ada alasan untuk menghentikan proyek PLTU JAWA 5 di Serang, Banten dan bila akan dilakukan tender ulangpun terhadap proyek tersebut, maka sumber daya yang telah dikeluarkan selama ini menjadi sia-sia dan program pembangkit listrik 35.000 MW menjadi terhambat.
Dengan dihentikannya PLTU Jawa 5, kata dia,telah terjadi ketidak pastian dalam berinvestasi di sektor ketenagalistrikan di Indonesia dan berakibat buruk terhadap iklim investasi di tanah air.
Eddy menambahan, pihak konsorsium telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan termasuk syarat finansial yang sulit dipenuhi oleh investor yang lain.
"Konsorsium telah siap menempatkan dana sebesar USD 394 juta sebagai jaminan pekerjaan di lapangan dan siap memberikan Bank Guaransi sebesar 394 juta dolar AS sebagai jaminan bahwa PLTU JAWA 5 akan mencapai tahapan operasi secara komersial sesuai skedul yang telah ditetapkan. sebut Eddy.
Selain itu, perusahaan konsorsium tersebut telahmembebaskan lahan seluas 125 hektar sampai di pinggir laut dengan kondisi tanah yang sangat cocok untuk membangun PLTU serta telah mempersiapkan dana, alat-alat pembangkit, desain dan lain-lain sehingga telah sangat siap segera melaksanakan konstruksi secepatnya maka sesuai regulasi tender Internasional dan di Indonesia Pihak Kobsorsium adalah Peserta Tender Peringkat Pertama yang selayaknya sebagai Pemenang Tender.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Eddy Herwani selaku Direktur Eksekutif ICCI yang turut serta memfasilitasi Investor dari RRT tersebut menanamkan modalnya di Indonesia menghimbau dan memohon pemerintah melalui Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya dan BKPM serta instansi terkait lainnya dapat memberikan Perlindungan dan dukungan serta memfasilitasi agar Proyek PLTU JAWA 5 tidak dihentikan tapi tetap dilanjutkan agar krisis Listrik dapat segera diatasi.
[sam]