Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno:net

Bisnis

Rini Yakin Moratorium Pembentukan Anak Usaha BUMN Tak Ganggu Kinerja

Revisi UU BUMN Belum Rampung
SENIN, 09 MEI 2016 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai penghentian sementara alias moratorium pendirian anak usaha BUMN yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan mem­pengaruhi kinerja perusahaan pelat merah.

Tidak ada pengaruh terhadap kinerja ini karena moratorium hanya ditujukan bagi pemben­tukan perusahaan sejenis yang dikhawatirkan bisa menimbulkan kerugian bagi negara. Sementara, untuk pembentukan anak usaha BUMN dengan bisnis sejenis, Rini menilai, hal tersebut masih bisa dilaksanakan.

"Dari keputusan itu kita pa­hami, tidak boleh bentuk anak usahanya yang tidak sejenis. Jadi misalnya, kalau Antam, ya, tidak boleh bentuk anak usaha untuk membangun hotel. Tapi kalau masih di line bisnis yang sama nggak masalah," kata Rini di Jakarta.


Dilanjutkannya, karena hanya berlaku bagi pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya tidak sejenis dengan bisnis inti, Rini memastikan pemberlakuannya tak banyak berdampak bagi BUMN. "Tidak berdampak, selama kita jalankan sesuai ketentuan," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana men­gatakan, Komisi VI meminta Kementerian BUMN melakukan moratorium hingga revisi UU BUMN selesai pada pertengahan 2016. Hal tersebut dilakukan untuk menata bisnis yang di­lakukan perusahaan pelat merah sekaligus menghindari praktek pembentukan anak usaha yang justru merugikan negara.

Ia merujuk laporan Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK), yang menemukan sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN ter­jadi pada anak usaha.

"Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai ken­daraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara. Harusnya anak usaha memberi­kan keuntungan kepada induk, namun sebaliknya banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana dari induk," kata Azzam.

Ia melanjutkan, untuk pem­bentukan anak usaha dengan skema patungan (joint venture) tetap diperbolehkan tanpa ada moratorium bila bertujuan untuk kepentingan bisnis dan tidak perlu melepaskan aset.

Selain itu, ia mengatakan kalau pembentukan joint ven­ture perlu dilakukan lantaran minimnya teknologi dan pem­biayaan. "Penyelesaian pemba­hasan RUU tentang BUMN ini terus dikebut. Kita tidak ingin ada ketimpangan dalam pen­gelolaan BUMN berdasarkan entitas bisnis atau entitas bisnis negara," kata Azzam.

Ia menerangkan, dengan adanya penyempurnaan terh­adap Undang-undang BUMN, DPR dapat melakukan pen­gawasan maksimal terhadap BUMN sehingga berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengamat BUMN Arief Poyuono mengatakan, Kementerian BUMN harus melaksanakan re­komendasi DPR untuk memora­torium pembentukan anak usaha BUMN sampai Revisi Undang-Undang BUMN selesai.

"Harus dilaksanakan dong, kalau Menteri BUMN tetap ngo­tot dan menerjemahkan larangan DPR memperbolehkan mendi­rikan anak perusahaan BUMN yang masih satu jenis usaha dengan inti usaha induknya ini perlu dicurigai adanya maksud untuk menyiapkan anak-anak perusahaan BUMN sebagai sarana bancakan," kata Arief kepada Rakyat Merdeka.

Ia menambahkan, moratorium tersebut juga harus digunakan untuk mengurangi leverage keuangan BUMN Induk. Selama ini banyak kerugian Negara akibat anak perusahaan BUMN dijadikan "sapi perah" oleh oknum-oknum tidak bertang­gung jawab.

"Kalau revisi undang-un­dang sudah selesai, anak usaha BUMN ini bisa diawasi dengan baik. Kalau sekarang kan tidak, akhirnya banyak kasus korupsi yang terjadi di anak usaha ini. Akhirnya, negara yang dirugi­kan," tegasnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya