Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno:net
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai penghentian sementara alias moratorium pendirian anak usaha BUMN yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan memÂpengaruhi kinerja perusahaan pelat merah.
Tidak ada pengaruh terhadap kinerja ini karena moratorium hanya ditujukan bagi pembenÂtukan perusahaan sejenis yang dikhawatirkan bisa menimbulkan kerugian bagi negara. Sementara, untuk pembentukan anak usaha BUMN dengan bisnis sejenis, Rini menilai, hal tersebut masih bisa dilaksanakan.
"Dari keputusan itu kita paÂhami, tidak boleh bentuk anak usahanya yang tidak sejenis. Jadi misalnya, kalau Antam, ya, tidak boleh bentuk anak usaha untuk membangun hotel. Tapi kalau masih di line bisnis yang sama nggak masalah," kata Rini di Jakarta.
Dilanjutkannya, karena hanya berlaku bagi pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya tidak sejenis dengan bisnis inti, Rini memastikan pemberlakuannya tak banyak berdampak bagi BUMN. "Tidak berdampak, selama kita jalankan sesuai ketentuan," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menÂgatakan, Komisi VI meminta Kementerian BUMN melakukan moratorium hingga revisi UU BUMN selesai pada pertengahan 2016. Hal tersebut dilakukan untuk menata bisnis yang diÂlakukan perusahaan pelat merah sekaligus menghindari praktek pembentukan anak usaha yang justru merugikan negara.
Ia merujuk laporan Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN terÂjadi pada anak usaha.
"Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai kenÂdaraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara. Harusnya anak usaha memberiÂkan keuntungan kepada induk, namun sebaliknya banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana dari induk," kata Azzam.
Ia melanjutkan, untuk pemÂbentukan anak usaha dengan skema patungan (
joint venture) tetap diperbolehkan tanpa ada moratorium bila bertujuan untuk kepentingan bisnis dan tidak perlu melepaskan aset.
Selain itu, ia mengatakan kalau pembentukan joint venÂture perlu dilakukan lantaran minimnya teknologi dan pemÂbiayaan. "Penyelesaian pembaÂhasan RUU tentang BUMN ini terus dikebut. Kita tidak ingin ada ketimpangan dalam penÂgelolaan BUMN berdasarkan entitas bisnis atau entitas bisnis negara," kata Azzam.
Ia menerangkan, dengan adanya penyempurnaan terhÂadap Undang-undang BUMN, DPR dapat melakukan penÂgawasan maksimal terhadap BUMN sehingga berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengamat BUMN Arief Poyuono mengatakan, Kementerian BUMN harus melaksanakan reÂkomendasi DPR untuk memoraÂtorium pembentukan anak usaha BUMN sampai Revisi Undang-Undang BUMN selesai.
"Harus dilaksanakan dong, kalau Menteri BUMN tetap ngoÂtot dan menerjemahkan larangan DPR memperbolehkan mendiÂrikan anak perusahaan BUMN yang masih satu jenis usaha dengan inti usaha induknya ini perlu dicurigai adanya maksud untuk menyiapkan anak-anak perusahaan BUMN sebagai sarana bancakan," kata Arief kepada
Rakyat Merdeka.Ia menambahkan, moratorium tersebut juga harus digunakan untuk mengurangi leverage keuangan BUMN Induk. Selama ini banyak kerugian Negara akibat anak perusahaan BUMN dijadikan "sapi perah" oleh oknum-oknum tidak bertangÂgung jawab.
"Kalau revisi undang-unÂdang sudah selesai, anak usaha BUMN ini bisa diawasi dengan baik. Kalau sekarang kan tidak, akhirnya banyak kasus korupsi yang terjadi di anak usaha ini. Akhirnya, negara yang dirugiÂkan," tegasnya. ***