Berita

ist

Politik

Pemuda NTT Tolak Novanto Jadi Calon Ketum Golkar

MINGGU, 08 MEI 2016 | 15:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Barisan Pemuda-Mahasiswa NTT Peduli Golkar dengan tegas menolak mantan ketua DPR RI Setya Novanto maju sebagai calon ketua umum Golkar.

Banyak hal menjadi pertimbangan mereka yang notabene NTT merupakan daerah pemilihan Novanto. Selama ini, mereka melihat Novanto sibuk dengan dirinya sendiri, sementara masyarakat NTT diabaikan.

"Keterlibatan Setya Novanto ketika menjabat sebagai Ketua DPR RI dalam skandal illegal mega proyek PT. Freeport," ujar Ketua Barisan Pemuda-Mahasiswa NTT Peduli Golkar Guche Montero dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (8/5).


Dia mencontohkan, kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tidak hanya membuat citra institusi parlemen buruk, namun juga citra Golkar yang menjadi pertaruhannya. Pilihan Novanto mundur dari kursi ketua DPR RI tidak serta merta membersihkan nama baik partai dari citra koruptif yang sudah menempel.

Tak hanya itu, Guche juga mengemukakan catatan tidak wajar dari seorang pejabat publik yakni ketika Novanto melakukan kunjungan eksklusif bertemu dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Sanksi teguran dan pelanggaran yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi konsekuensi miris terhadap tabiat politik yang mempertaruhkan citra lembaga negara. Pernyataan dari Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang menyebut pelanggaran Setya Novanto adalah dosa," jelasnya.

Oleh sebab itu, Barisan Pemuda-Mahasiswa NTT Peduli Golkar mengimbau seluruh elemen partai maupun masyarakat agar mencegah Novanto terpilih sebagai pemimpin Golkar.

"Jika Setya Novanto berhasil pimpin Golkar maka tidak akan lama lagi Dia bisa menjadi pemimpin bangsa ini," tegas Guche.

Berikut catatan kelam rekam jejak Novanto yang dirangkum Barisan Pemuda-Mahasiswa NTT Peduli Golkar;

1. Kasus pengalihan hak piutang PT. Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia tahun 1999. Dalam kasus ini pihak Kejaksaan hanya mengadili Djoko Djandra sebagai tersangka utama, sementara Setya Novanto lolos lantaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Padahal kerugian negara yang dialami mencapai Rp 900 milyar.

2. Penyelundupan beras impor asal Vietnam pada tahun 2003. Dalam kasus ini Setya Novanto terlibat melakukan penyelindupan beras dari Vietnam sebanyak 60.000 ton milik PT. Hexatama Finindo. Bea impor yang di bayarkan hanya 900 ton. Oleh karenanya ditahun 2006, Setyna Novanto diperiksa oleh Kejaksaan Agung namun, hingga saat ini kasusnya mengendap begitu saja.

3. Di tahun 2004 Setya Novanto yang juga merupakan pemilik perusahaan PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) menandatangani MoU dengan perusahaan Singapura atas skandal impor limbah dari Singapura ke Batam. Namun, dalam kasus ini Setya Novanto membantah.

4. Nama Setya Novanto kembali terjerat dalam kasua dugaan suap proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau tahun 2012. Saat itu Setya Novanto menggunakan pengaruhnya di Komite Olahraga Nasional (KONI) untuk menekan Komisi Olahraga DPR agar memenangkan anggaran PON dari APBN. Kasus tersebut sempat diselidiki oleh KPK namun, lagi-lagi Setya Novanto lolos dan diperiksa hanya sebagai saksi.

5. Kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun 2013, saat itu Setya Novanto meminta uang jasa 10 persen kepada pemilik PT. Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender proyek E-KTP. Kasus tersebut juga sempat diusut oleh KPK saat dipimpin oleh Abraham Samad. Dugaan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 1,1 triliun. [wah] 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya