Berita

net

Hukum

KPK Harus Usut Dugaan Pemerasaan Oleh Oknum Kejati DKI

MINGGU, 08 MEI 2016 | 07:30 WIB | LAPORAN:

Pengamat hukum Ahmad Kemal Firdaus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi tersangka dalam dugaan penyuapan yang melibatkan dua oknum PT Brantas Abipraya serta satu perantara bernama Marudut. Dua oknum itu adalah Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan General Manajer Dandung Pamularno yang kini sudah dipecat dari perusahaan BUMN itu.

Menurutnya, selama ini pihak Abipraya yang menjadi korban dalam kasus suap itu sudah kooperatif dalam memberikan kesaksian ke KPK. Untuk itu, Kemal merasa sudah saatnya KPK membongkar oknum jaksa yang akan disuap oleh dua orang tersebut.

"Perkara penyuapan tidak bisa berdiri sendiri kalau KPK hanya menjerat si penyuap namun harus ada kesaksian dari yang menerima suap. Oleh karena itu, agar kasus ini tidak menjadi biasa dan terpolitisasi maka KPK harus menetapkan oknum jaksa tersebut menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Minggu (8/5).


Kemal yang menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah ini juga meminta KPK agar menyelidiki adanya dugaan pemerasan dari oknum jaksa terhadap oknum di Abipraya.

"Kasus yang disangkakan adalah kasus lama yaitu tahun 2011 namun tiba-tiba Kejati DKI mengusut kasus ini dan mengirimkan seorang perantara untuk menerima suap. Entah memang ada pemerasan atau tidak, sebaikanya KPK teliti dengan menyelidiki adanya dugaan pemerasan ini," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di toilet saat Marudut menerima uang sebesar 148.835 USD. KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya