Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seolah tak bisa disentuh sama sekali. Padahal sudah ada indikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan mantan bupati Belitung Timur dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras juga izin reklamasi teluk Jakarta.
"Dalam kasus Sumber Waras jelas-jelas BPK mengatakan ada kerugian negara dari tindakan Ahok itu, tapi KPK tak juga menangkap Ahok. Sedangkan dalam kasus reklamasi, tiga menteri bahkan menyatakan ada kesalahan prosedural dalam hal perijinan, tata ruang dan amdal. Tapi pemerintah tak juga bertindak kecuali sekedar mengeluarkan moratorium. Ini ada apa?" tanya koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma.
Ahok memberi izin kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk reklamasi Pulau G pada 23 Desember 2014 dan tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014. Padahal Peraturan Daerah (Perda) untuk reklamasi itu masih dibahas di DPRD. Karena itulah Lieus menduga ada kekuatan kapital besar yang sedang melindungi Ahok.
"Ada kekuatan yang lebih besar dari negara ini yang melindungi Ahok dan kroninya," tegas Lieus.
Buktinya, kata dia lagi, meski sudah ada pernyataan moratorium, pembangunan reklamasi terus saja berjalan.
Seperti diketahui, Rabu (4/5) lalu, tiga menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti, dan Menteri KLH, Siti Nurbaya meninjau pelaksanaan proyek reklamasi di Jakarta Utara itu.
Rizal dan Susi bahkan menyempatkan diri berdialog dengan para nelayan di Muara Angke. Waktu itu, Rizal yang mendengar curhatan para nelayan bahkan sempat marah dan menggebrak meja. Dengan nada tinggi, Rizal bahkan menantang pihak-pihak yang melakukan reklamasi untuk lebih menghormati warga setempat.
"Siapa yang jagoan di sini? Negeri ini didirikan untuk rakyat. Bilang sama Podomoro, jangan sok lagi di sini," kata Rizal.
Namun, kata Lieus, kemarahan Rizal Ramli itu tidak akan berdampak apapun jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas. Misalnya dengan menghentikan pelaksanaan reklamasi itu dan memberi teguran keras pada Ahok yang telah melampaui kewenangannya.
Lieus mencontohkan, dalam penggusuran pedagang kaki lima (PKL )yang dianggap melanggar Perda. Pemerintah melalui aparatnya bisa bertindak sangat tegas dengan main gusur, main angkut gerobak dan menghancurkan barang-barang dagangan milik PKL tersebut.
"Kenapa terhadap Ahok yang jelas-jelas telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum, pemerintah tidak bertindak? Sebagai rakyat kita melihat ada diskriminasi penegakan hukum, di sini," pungkas Lieus.
[wid]