Berita

foto :net

Bisnis

Menteri Bilang Reklamasi Salah, Kenapa Ahok Tak Ditindak?

SABTU, 07 MEI 2016 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seolah tak bisa disentuh sama sekali. Padahal sudah ada indikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan mantan bupati Belitung Timur dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras juga izin reklamasi teluk Jakarta.

"Dalam kasus Sumber Waras jelas-jelas BPK mengatakan ada kerugian negara dari tindakan Ahok itu, tapi KPK tak juga menangkap Ahok. Sedangkan dalam kasus reklamasi, tiga menteri bahkan menyatakan ada kesalahan prosedural dalam hal perijinan, tata ruang dan amdal. Tapi pemerintah tak juga bertindak kecuali sekedar mengeluarkan moratorium. Ini ada apa?" tanya koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma.

Ahok memberi izin kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk reklamasi Pulau G pada 23 Desember 2014 dan tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014. Padahal Peraturan Daerah (Perda) untuk reklamasi itu masih dibahas di DPRD. Karena itulah Lieus menduga ada kekuatan kapital besar yang sedang melindungi Ahok.


"Ada kekuatan yang lebih besar dari  negara ini yang melindungi Ahok dan kroninya," tegas Lieus.

Buktinya, kata dia lagi, meski sudah ada pernyataan moratorium, pembangunan reklamasi terus saja berjalan.

Seperti diketahui, Rabu (4/5) lalu, tiga menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti, dan Menteri KLH, Siti Nurbaya meninjau pelaksanaan proyek reklamasi di Jakarta Utara itu.

Rizal dan Susi bahkan menyempatkan diri berdialog dengan para nelayan di Muara Angke. Waktu itu, Rizal yang mendengar curhatan para nelayan bahkan sempat marah dan menggebrak meja.  Dengan nada tinggi, Rizal bahkan menantang pihak-pihak yang melakukan reklamasi untuk lebih menghormati warga setempat.

"Siapa yang jagoan di sini? Negeri ini didirikan untuk rakyat. Bilang sama Podomoro, jangan sok lagi di sini," kata Rizal.

Namun, kata Lieus, kemarahan Rizal Ramli itu tidak akan berdampak apapun jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas. Misalnya dengan menghentikan pelaksanaan reklamasi itu dan memberi teguran keras pada Ahok yang telah melampaui kewenangannya.

Lieus mencontohkan, dalam penggusuran pedagang kaki lima (PKL )yang dianggap melanggar Perda. Pemerintah melalui aparatnya bisa bertindak sangat tegas dengan main gusur, main angkut gerobak dan menghancurkan barang-barang dagangan milik PKL tersebut.

"Kenapa terhadap Ahok yang jelas-jelas telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum, pemerintah tidak bertindak? Sebagai rakyat kita melihat ada diskriminasi penegakan hukum, di sini," pungkas Lieus.[wid]



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya