Berita

ongen/net

Hukum

Beredar Keterangan Saksi Ahli Sebut Foto Jokowi-Nikita Pornografi

JUMAT, 06 MEI 2016 | 23:10 WIB | LAPORAN:

Saksi Ahli yang didatangkan oleh Polisi untuk kasus Yulinus Paonganan dinilai telah melakukan kesalahan dengan menyebut foto yang diunggahnya di medias sosal masuk kategori pornografi.

Pernyataan tersebut menyebar di jejaring Twitter. Di mana, saksi ahli pidana Dr Mompang L. Panggabean mengatakan dalam keterangannya bahwa perbuatan saudara Yulian Paonganan yang akrab disapa Ongen memenuhi unsur 'Menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin' dalam tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 UU huruf (a) dan huruf (e) Pornografi Nomor 44/2008 dan UU ITE pasal 27 ayat 1.

Mompang juga menyebut dengan dimuatnya foto laki-laki (Presiden Joko Widodo/Jokowi) dan seorang perempuan (artis Nikita Mirzani) yang duduk dengan pakaian tersibak, sehingga memperlihatkan sebagian paha dalam posisi yang cenderung seksi disertai adanya tulisan#PapaDoyanLonte telah dapat dikatakan memenuhi rumusan menyebarluaskan pornografi dan atau melanggar kesusilaan yang ditulis pada akun Twitter @ypaongananONGEN#Jalamangkara.


Oleh sebab itu, unsur menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin telah terpenuhi dengan adanya kata-kata yang disebutkan dalam foto tersebut, sehingga memperlihatkan adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan. Terlebih itu disebarluaskan melalui media elektronik yang dapat diakses banyak orang.

Yang dimaksud eksplisit memuat persenggaman dan kelamin adalah bahwa gambar dan/tulisan yang mengandung pornografi tersebut dapat dilihat dan dipahami secara gamblang, tegas, terus terang dan tidak mempunyai gambaran yang kabur atau salah mengenai gambar dan/atau tulisan tersebut bahwa gambar dan/atau tulisan tersebut benar-benar menyatakan tentang persenggaman dan kelamin. Dengan perkataan lain, secara tersurat gambar dan/atau tulisan tersebut nyata-nyata atau secara terang-terangan mengungkapkan tentang persenggamaan dan kelamin.

Membaca itu, sejumlah netizen tampak tertawa. Karena, jika dibaca secara teliti maka foto Jokowi dan Nikita Mirzani dianggap pornografi karena telah mengungkapkan tentang persenggamaan. Seperti akun @DheaMerlinayang menulis 'Foto Jokowi-Nikita ini ahli anggap porno. Harusnya Pak Jokowi n Nikita kena UU jg. Piye pak'.

Akun lain @Setyapartii menulis 'Saksi ahli sebut poto itu porno, berarti pelaku dan pemeran model pornonya itu Jokowi dan Nikita, heheh', tulisnya (Jumat, 6/5). [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya