Berita

ongen/net

Hukum

Beredar Keterangan Saksi Ahli Sebut Foto Jokowi-Nikita Pornografi

JUMAT, 06 MEI 2016 | 23:10 WIB | LAPORAN:

Saksi Ahli yang didatangkan oleh Polisi untuk kasus Yulinus Paonganan dinilai telah melakukan kesalahan dengan menyebut foto yang diunggahnya di medias sosal masuk kategori pornografi.

Pernyataan tersebut menyebar di jejaring Twitter. Di mana, saksi ahli pidana Dr Mompang L. Panggabean mengatakan dalam keterangannya bahwa perbuatan saudara Yulian Paonganan yang akrab disapa Ongen memenuhi unsur 'Menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin' dalam tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 UU huruf (a) dan huruf (e) Pornografi Nomor 44/2008 dan UU ITE pasal 27 ayat 1.

Mompang juga menyebut dengan dimuatnya foto laki-laki (Presiden Joko Widodo/Jokowi) dan seorang perempuan (artis Nikita Mirzani) yang duduk dengan pakaian tersibak, sehingga memperlihatkan sebagian paha dalam posisi yang cenderung seksi disertai adanya tulisan#PapaDoyanLonte telah dapat dikatakan memenuhi rumusan menyebarluaskan pornografi dan atau melanggar kesusilaan yang ditulis pada akun Twitter @ypaongananONGEN#Jalamangkara.


Oleh sebab itu, unsur menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin telah terpenuhi dengan adanya kata-kata yang disebutkan dalam foto tersebut, sehingga memperlihatkan adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan. Terlebih itu disebarluaskan melalui media elektronik yang dapat diakses banyak orang.

Yang dimaksud eksplisit memuat persenggaman dan kelamin adalah bahwa gambar dan/tulisan yang mengandung pornografi tersebut dapat dilihat dan dipahami secara gamblang, tegas, terus terang dan tidak mempunyai gambaran yang kabur atau salah mengenai gambar dan/atau tulisan tersebut bahwa gambar dan/atau tulisan tersebut benar-benar menyatakan tentang persenggaman dan kelamin. Dengan perkataan lain, secara tersurat gambar dan/atau tulisan tersebut nyata-nyata atau secara terang-terangan mengungkapkan tentang persenggamaan dan kelamin.

Membaca itu, sejumlah netizen tampak tertawa. Karena, jika dibaca secara teliti maka foto Jokowi dan Nikita Mirzani dianggap pornografi karena telah mengungkapkan tentang persenggamaan. Seperti akun @DheaMerlinayang menulis 'Foto Jokowi-Nikita ini ahli anggap porno. Harusnya Pak Jokowi n Nikita kena UU jg. Piye pak'.

Akun lain @Setyapartii menulis 'Saksi ahli sebut poto itu porno, berarti pelaku dan pemeran model pornonya itu Jokowi dan Nikita, heheh', tulisnya (Jumat, 6/5). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya