Berita

foto :net

Bisnis

Eks Karyawan Ancam Gugat Ketua KADIN Ke PHI

JUMAT, 06 MEI 2016 | 08:53 WIB

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan para karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan bahwa Rosan, sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, seharusnya mentaati kesepakatan hukum yang telah ditandatanganinya.

"Secara keras saya mendesak pihak pemegang saham untuk mentaati perjanjian hukum," tegas Nawawi melalui siaran pers.


Rosan telah dua kali melakukan pertemuan dengan para mantan karyawan televisi tersebut pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016. Pada perjanjian kedua, Rosan menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai untuk membayar seluruhnya atau sebagian pesangon eks-karyawan.

"Kemenaker akan mempertanyakan ini dan mempertimbangkan untuk memanggil pemegang saham Bloomberg TV Indonesia jika hak-hak eks-karyawan diabaikan," kata Staf Khusus Kemenakertrans, Dita Indah Sari.

Dita mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menerima eks-karyawan di Kemenaker dalam rangka berdialog dan memberi dukungan atas upaya yang dilakukan eks-karyawan mendapatkan haknya.

"Saya mendukung penuh perjuangan teman-teman eks-karyawan Bloomberg TV Indonesia," kata dia.

Dirinya telah telah berkoordinasi dengan tim hukum kementerian untuk menindaklanjuti laporan dan permintaan dukungan eks-karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia  Arif Budiman, mengatakan pihak mantan karyawan sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH Pers untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi kebuntuan mediasi antara eks-karyawan dan pengusaha.

Pada Rabu (4/5) lalu, 4 Mei 2016 Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah memanggil eks karyaawan dan wakil dari perusahaan untuk melakukan mediasi pertama antar kedua pihak yang bersengketa. Namun wakil dari pihak perusahaan tidak hadir.

"Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya itikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI," kata Arif.

Menurut Arif, eks-karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.[wid]





Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya